![](https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/thumbnail/700x0/media/2025.02/download1.png)
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
PPPK
PENGUMUMAN
NOMOR 810/178.02/BKPSDM/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi penerimaan Calon PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan keterangan hasil Seleksi Administrasi sebagaimana terdapat pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
2. Pelamar yang dinyatakan Tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar, dan pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi mulai tanggal 19 s.d. 21 Februari 2025 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 2, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/ memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi Penerimaan Calon PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar dan hasil sanggah akan diumukan mulai tanggal 22 s.d. 28 Februari 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi;
7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi;
8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 akan diumumkan kemudian melalui situs https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
9. Lain-lain
a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Calon PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut dan sosial media Instagram Bkpsdm Aceh Tengah;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2024 tidak dipungut biaya apapun;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
e. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah T.A. 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Takengon
Pada Tanggal 11 Februari 2025
An. Bupati Aceh Tengah
Pj. Sekretaris Daerah
dto
ERWIN PRATAMA, S.STP, M.Si
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19820607 200212 1 002
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TAHAP 2
LAMPIRAN - TENAGA KESEHATAN
LAMPIRAN - TEKNIS
LAMPIRAN - GURU