Usul penetapan NIP ASN Tahun 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id ; Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025                                                              Jakarta, 14 Januari 2025 2
Lampiran : -
Perihal : Usul penetapan NIP ASN TA. 2024
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
di
Tempat
Dalam rangka penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN sebagai tindaklanjut seleksi pengadaan ASN TA. 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Kebijakan pengangkatan Pegawai ASN telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. 
4. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NIP CPNS dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.  
5. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan  NI PPPK dari Kepala BKN. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas usul penetapan NI PPPK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
6. Panitia seleksi Instansi pengadaan ASN mengumumkan hasil seleksi setelah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui https://admin-sscasn.bkn.go.id, selanjutnya agar segera melaksanakan pemberkasan penetapan NIP ASN. 
7. Instansi mengunggah Penetapan Kebutuhan Pegawai dari Kementerian PANRB melalui https://sscasn.bkn.go.id. 
8. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui htps://sscasn.bkn.go.id untuk:
a. CPNS mulai tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025;
b. PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Januari s.d 31 Januari 2025. 
9. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP ASN yang harus diunggah yaitu: 
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan; 
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku; 
e. 1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara  Nomor 14 Tahun 2018 bagi CPNS, yang berisi tentang; 
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD); 
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI; 
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis;  - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 
2) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 bagi PPPK, yang berisi tentang; 
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri \atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau AnggotaTNI/POLRI;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku; 
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; 
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud; 
i. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya;
j. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.
10. Penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk:
a. CPNS mulai tanggal 22 Februari s.d. 23 Maret 2025;
b. PPPK Tahap I mulai tanggal 1 Februari s.d. 28 Februari 2025.
11. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara 
Deputi Bidang Penyelenggaraan 
Layanan Manajemen ASN 
Tembusan:
1. Menteri PANRB;
2. Kepala BKN;
3. Wakil Kepala BKN;
4. Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB;
5. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN;
6. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN;
7. Kepala Kantor Regional I sd XIV BKN