Upaya Optimal Pemerintah Lakukan Penataan Pegawai Non-ASN

Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN. 

Pada tahun 2014, Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2024, pemerintah harus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN. 

@updatecpns.com

Upaya Optimal Pemerintah Lakukan Penataan Pegawai Non-ASN

 

Pertanyaan-pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh teman-teman pegawai non-SN di seluruh Indonesia, Pak.

Mungkin kita langsung aja ya Pak ya ke pertanyaan pertama Kan saat ini pemerintah tengah melakukan penataan pegawai non-ASN ya Pak Yang sudah dilakukan itu secara bertahap Pak Kalau tidak salah dari 2007 juga sudah dilakukan penataan itu Pak Nah sebenarnya apa sih Pak tujuan penataan pegawai non-ASN ini Pak? Boleh mungkin Pak Abadul yang menjawab Makasih Mbak Tiwi, jadi yang pertama bahwa

penataan ASN itu menjadi penting seiring dengan perubahan transformasi di dalam sistem manajemen ASN kita. Nah, di sini kita ingin mempertegas di dalam undang-undang itu bahwa aparatur sipil negara itu hanya terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Nah, sekarang ini banyak nomenklatur yang lain di luar

aparatur sipil negara sehingga kita harus bisa memastikan sebetulnya status mereka yang ada di birokrasi itu statusnya apa apakah dia sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sehingga dengan adanya PP 49 sebetulnya 2018 ini harus diakhiri di November 2023 ya

Dan disebutkan tidak boleh ada sebutan lain atau pegawai non-ASN yang menduduki jabatan ASN. Sehingga harus dirubahlah nomenklatur yang macam-macam tadi menjadi PNS atau P3K atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Nah ini bagi teman-teman yang ada saat ini kan juga statusnya masih macam-macam. Sehingga untuk kepastian status hukum yang bersangkutan kita tata lah gitu ya.

Tapi penataan itu harus sesuai dengan regulasinya, sesuai juga dengan kebutuhannya. Jadi artinya kita sangat mengapresiasi teman-teman pegawai non-ISN yang sudah mengabdi, bahkan Pak Waka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan.

yang sifatnya kontrak walaupun kontrak itu kapan saja bisa diputus tentunya kita tidak melihat hal yang seperti itu ya tapi sepanjang dia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan anggarannya tersedia kemudian juga sesuai dengan regulasi

Nah, itulah yang menjadi fokus kita untuk kita tata bersama. Nah, itu tujuannya. Supaya ASN itu jadi dua ya Pak? PNS dan P3K. Iya, statusnya jadi jelas. Terima kasih Bapak. Oke, mungkin pertanyaan selanjutnya. Ijin Bapak boleh dijabarkan bagaimana statistik pegawai non-ASN saat ini itu seperti apa? Mungkin bisa Pak. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin bicara dulu sejarah kenapa sih muncul tenaga non-ASN ya. Jadi ketika tahun 2005, kita punya peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005. Itu mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil. Karena pada waktu itu belum ada P3K. Nah ini merupakan tuntutan, keinginan dari para

tanda honor pada waktu itu yang sudah mengabdi lama dia juga bisa memberikan kontribusi kepada negara kemudian jasa-jasa juga tinggi ingin diakomodir menjadi pegawai negeri sipil

nah pada saat itu pemerintah merespon secara cepat lahirnya peraturan pemerintah 48 tahun 2005 data yang ada di BKN kalau saya lihat sebetulnya pertama kali dibuka pendaftaran itu hampir 1 juta kurang lebihnya 950 ribu ini cukup besar namun karena ini sudah diatur di dalam PP maka kurun waktu dari 2005 sampai 2009

itu dari 1.950.000 itu yang sudah diangkat 860.220 maka ada sisanya sehingga tahun 2010 itu ada yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil nah ini juga tentunya yang mereka ingin sisa dari tenaga honore yang pada saat itu belum diangkat itu kemudian ingin dilakukan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil

Nah, kemudian pengangkatan yang kedua itu dilakukan tahun 2012. Karena pada saat itu ternyata setelah dibuka lagi, sisa yang hanya sekitar seribu sekian itu bengkak lagi. Nah, akhirnya pemerintah mengambil kebijakan 2012 itu dilakukan seleksi ulang, seleksi kembali terhadap mereka yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Sebelum tahun 2012 mereka yang sudah diangkat itu sering kita kenal dengan istilah tenaga honorer kategori 1. Kemudian karena belum semuanya diangkat, tahun 2012 adakan seleksi, itulah istilah yang selanjutnya muncul adalah tenaga honorer kategori 2.

Kategori 1 itu memang dibiayai dari APBN-APBD, kategori 2 pada saat itu banyak juga yang tidak dibiayai dari APBN-APBD, tapi dia masa kerjanya lama, kontribusi terhadap negara juga tinggi, maka itulah dilakukan pengangkatan kembali.

Nah, baik-baik semuanya, saudara-saudara, teman-teman, itu ternyata pengangkatan tenaga kontor menjadi PNS itu tidak selesai pada saat itu juga. Maka ada kebijakan pemerintah untuk menelanjuti keinginan para tenaga non-ASN pasca undang-undang ASN itu yang masih belum diangkat, itu dilakukan pengangkatan kembali.

Nah pada saat itu tentu ada kebijakan dari Kementerian Peran RBI sebelum diangkat, maka dia harus masuk dulu ke dalam database BKN. Nah pada awalnya di dalam database BKN ini kalau saya lihat di tempat kami itu kurang lebih 2,3 juta. Dari 2,3 juta itu kemudian ditutup di tanggal 31 Desember 2022, nggak boleh lagi gitu ya.

Dalam perjalanannya ada yang mereka mendaftar CPNES lulus, ada yang kemudian mungkin yang bersangkutan meninggal dunia dan sebagainya. Sehingga yang menjadi PR kita saat ini itu ada 1.789.050. Ini yang menjadi PR.

maka di dalam Undang-Undang ASN tahun 2023 itu Pasar 66 mengamanatkan. Jadi pemerintah wajib selesai melakukan penataan tenaga non-ASN dan sisa tenaga honorar K2 itu paling akhir di Desember 2024. Nah tentu Kementerian Pan-RB bersama APKN dan instansi terkait mengupayakan itu segera selesai dilakukan penataan.

Namun demikian yang sisa jadi 1,7 ya 1,7 itu ternyata juga belum bisa diselesaikan di tahun 2024 akhir. Karena punya kan penataan ya tapi kita sudah punya komitmen termasuk dengan teman-teman di komisi 2. Nah kita buka pendaftaran. Dari 1,7 itu ternyata pendaftarannya juga belum semuanya bisa.

Maka nanti kita buka lagi untuk yang tahap kedua. Jadi intinya itu, Mbak. Kita punya PR sesuai haram Presiden, 1,7% yang sisa di data bis PKN harus segera dilakukan penataan.

baik Bapak terima kasih berarti pemerintah ini gak main-main juga ya Pak usahanya dan upayanya nih untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN ya Pak ya selanjutnya mungkin Pak Abai ya Pak izin penyesuaian-penyesuaian yang sudah dilakukan untuk percepatan penyelesaian penataan pegawai non ASN ini Pak kan udah ada yang kemarin tahap 1 Pak terus ini tahap 2 juga baru selesai nih Pak mungkin ada lagi Pak apa saja jadi sebetulnya

yang pertama itu apa yang melandasi ini adalah komitmen pemerintah dengan DPR jadi upaya kita melaksanakan mandat dari undang-undang 20 2023 yang mengatakan bahwa penataan ini perlu dilakukan bahkan penataan itu harusnya Desember 2024 tapi sepertinya kita nggak akan melakukan penataan sampai Desember karena jumlahnya juga cukup banyak cukup variatif dan sebagainya dan secara teknis

BKN tadi Pak Waka sampaikan juga harus mempersiapkan sistem ya dan sebagainya gitu ya pendataan dan sebagainya nah oleh sebab itu ini kami sebetulnya sudah betul-betul dari Kemenpan dari aspek kebijakan ini sudah membuka peluang yang luar biasa ya membuka peluang yang luar biasa bahkan secara kebijakan ini 100% untuk pegawai non-ASN

Nah, makanya kemarin beberapa kebijakan itu ubah pertama. Selain tahap satu, juga ada tahap kedua. Dari tahap kedua, kita sudah dua kali melakukan perpanjangan. Terakhir itu sampai 20 Januari 2024. Kenapa perpanjangan ini perlu kita lakukan? Karena masih ada teman-teman pegawai non-ASN, khususnya pada pemerintah daerah, yang belum bisa masuk ke dalam

SSCISN-nya BKN. Itu walaupun kendalanya juga banyak dari teman-teman sendiri, dari pemerintah daerahnya, dari pegawai non-ISN-nya. Kemudian juga dari kebijakan itu berkembang terus, ada teman-teman yang merasa TMS dia tidak bisa mendapatkan.

Ada yang sudah mendaftar menjadi PNS, CPNS, dia juga tidak bisa mendaftar. Nah, saat ini kemarin, begitu kita buka sampai 20 Januari, semuanya boleh mendaftar kembali. Jadi, tadi yang TMS, dia boleh mendaftar. Bagi mereka yang tahap 1 tidak lulus, berarti dia akan menjadi P3K paru-waktu.

Bagi mereka CPNS yang sudah ikut tes, yang gagal di SKD atau di SKB, maka dia pun akan menjadi paru waktu. Bagi teman-teman yang TMS, tetap dia bisa mendaftar di periode kedua. Jadi artinya peluang yang disiapkan oleh pemerintah dari 1,7 juta, sampaikan Pak Waka tadi, itu memberikan ruang yang sebesar-besarnya termasuk mekanismenya.

Jadi ini komitmen Bu Menteri ini luar biasa Sepanjang dia ada dalam database BKN Maka dia akan dapat prioritas Pertama menjadi P3K Kedua menjadi P3K paruh waktu Menjadi P3K paruh waktu Menjadi P3K paruh waktu itu Itu hanya masa transisi saja Karena suatu saat dia akan menjadi P3K Makanya Pak Wakan ada pertanyaan kan Kalau jadi paruh waktu

Bisa nggak jadi penuh waktu? Ya bisa. Kalau kinerjanya bagus, dia tetap akan dapat nomor induk P3K. Jadi walaupun paruh waktu, tetap dapat nomor induk P3K. Kemudian, kalau dia memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia diangkat jadi P3K. Jadi isunya kemarin kan, ini kita nggak bisa jadi P3K nih. Kemarin ada usulan kan,

00:11:53 P3K udah jadi P3K, bisa balik nggak jadi paruh waktu? Nggak bisa. Masa nanti paruh waktu jadi seperempat waktu? Kan lewat juga. Nah makanya yang P3K ini juga kinerja, disiplin, harus tetap dijaga juga. Jadi peluang untuk teman-teman mengikuti seleksi di tahap 2 ini luar biasa. Bahkan kalau menurut saya logika kita terbalik nih. Jadi kita dulu formasi yang ada kita potong.

Sekarang orang yang belum mengusul informasi, kita undang untuk mengusul informasi. Kan gitu ya Pak ya? Yang formasinya belum terpenuhi, itu kita undang untuk bisa terpenuhi. Jadi teman-teman ini, saudara-saudara kita, pegawainan ASEN yang ikut seleksi, mendaftar dan ikut seleksi, tidak perlu khawatir. Kesempatannya luas. Kemarin-kemarin yang tidak mendaftar, sekarang sudah bisa mendaftar kembali. Sepanjang dia ada dalam database BKN. Karena itulah yang menjadi

prioritas nah sekarang ini kami sayangkan juga misalnya kalau teman-teman tidak memanfaatkan kebijakan ini sehingga ini kita kembalikan juga ke Pemdanya ke pegawai non ASN nya karena barangkali juga ada yang sudah tidak berminat kemudian ada juga yang

Sudah diterima menjadi ASN Ada juga yang sudah tidak bekerja lagi 2 tahun gitu ya Ada juga yang sudah batas usia pensiunnya ya Pak ya Sudah tidak terpenuhi gitu Kemudian juga ada yang sudah meninggal dunia Jadi yang tidak memungkinkan lagi untuk itu Jadi kalau peluang kita Penyesuaian-penyesuaian terhadap

upaya untuk percepatan itu sudah kita lakukan jadi semuanya sudah boleh jadi tidak ada lagi mungkin sekarang lamanya di mensos kami nggak bisa melamar lagi kami sudah ikut CPNS ini gimana nggak bisa masuk oleh BKN sudah dibuka difasilitasi ya Pak? dibuka dan sudah difasilitasi berarti sebenarnya nggak usah khawatir lagi ya Pak? nggak usah khawatir lagi ini peluangnya sudah cukup luas

Dan kalau menurut saya ini adalah mungkin kesempatan terakhir kita untuk beresin ini. Makanya kita buka seluas-luasnya. Tapi bukan berarti mereka nanti tidak bisa masuk. Bisa saja, tapi ada seleksi yang harus diikuti. Normal lah akan kompetisi nanti. Kalau saat ini memang peluangnya jauh lebih besar.

Terima kasih Pak. Selanjutnya nih Pak, bagaimana sejarah penataan pegawai non-ASN ini Pak? Yang kita ketahui kan penataannya sudah dilakukan dari 2007. Itu tuh sebelum-sebelumnya bagaimana gitu Pak? Tadi sudah disampaikan Pak Waka ya. Jadi sebetulnya penataan ini kita sudah selesai di semenjak adanya PP 49 ya 2018 selesai. Nah namun rupanya setelah PP 49 itu masih ada Pak.

Dihitunglah ke belakang sesungguhnya. Jadi yang setelah PP49 itu dia bekerja sebagai non-ISN apapun namanya, sampai November 2023 itu nggak boleh ngangkat lagi.

Tapi rupanya banyak yang angkat juga gitu ya. Tapi yang jelas ini PR kita bersama sih yang harus kita beresin. Nah setelah itu maka ada surat Pak Menteri waktu itu supaya data lah. Masa kita mau beresin tapi nggak ada datanya. Datanya belum update lah. Ada di BKN tapi dota honorer yang lama ya Pak ya. Yang peninggalan THK 2 itu. Tapi bagi yang ini...

Oke lah kita data ulang. Nah dari situlah muncul tadi data yang sampaikan Pak Waka. Dari 2,3 juta sekarang 1,7. 1,7 pun mungkin itu sudah bergerak lagi ya Pak. Karena ada yang tadi yang sampaikan udah meninggal. Ada yang usianya gak memenuhi dan sebagainya. Nah itulah jadi babak baru jadinya. Nah babak baru ini kita beresinlah sesuai dengan mandat di undang-undang di tahun ini. Tapi prosesnya itu sampai dengan 2025.

Pak Yumo, ada yang mau menambahkan Pak? Sejarah nih Pak. Oh iya sejarah ya. Ya tadi saya singgung di awal Pak. Sebetulnya memang keinginan, kemauan tekad pemerintah itu sudah sangat tinggi. Memperhatikan mereka yang sudah mengabdi lama untuk pemerintah. Tapi tentu kita juga masuk dalam koridor regulasi ya. Tidak mungkin semuanya bisa diangkat tanpa memperhatikan regulasi.

Namun demikian, regulasi yang selama ini dibuat oleh pemerintah itu jauh lebih mengakomodir, lebih ringan. Jika dibandingkan untuk pelamar umum, ya, tanpa mengurangi kualitas tentunya, ya. Sehingga, ya, kalau misalnya saat ini PR kita ada 1,7, ya, harapannya sesuai dengan arahan presiden waktu itu, ya, segera diselesaikan. Memang kendala utama itu, mohon maaf, itu insansi memang karena keterbatasan anggaran, ya.

dimana mereka sebetulnya juga selama ini sudah mengangkat tenaga honor itu dan menggaji. Maka tadi polanya yang disampaikan oleh Pak Diputi, ya kalau anggaranya cukup untuk

eberapa orang yang mereka itulah yang penuh waktu, kemudian yang sementara belum ada menggunakan paruh waktu, toh nanti kalau anggaran itu sudah ada, ya formasinya mengikutin aja, ya mengikutin aja. Sampaikan aja ke Pak Adi Putih, tetapkan formasi, angkat menjadi penuh waktu. Yang penting semuanya bisa selesai tergabung dengan baik, gitu Mbak.

Terima kasih Pak. Untuk pertanyaan selanjutnya mungkin masih Pak Yomo ya Pak. Setelah mendengar upaya dan berbagai penyesuaian nih yang telah dilakukan oleh pemerintah berkait penataan pegawai Indonesia, salah satunya itu tadi seleksi P3K ya Pak ya. Statistik pelamar seleksi P3K sampai saat ini itu bagaimana Pak? Jadi saya sampaikan di awal dari 1,7 itu sebenarnya kan kita berikan kesempatan mereka melamar semua. Faktanya kemarin karena ada

mungkin pemahaman yang berbeda-beda ya itu yang melamar dari 1,7 itu hanya 1,4 kalau di data kita jadi masih ada sekitar 300 wali putih maka arahan Bumenteri kita

bukalah seleksi tahap kedua. Oh yang tadi itu tahap satu? Tahap satu. Seleksi tahap kedua. Seleksi tahap kedua kan sudah selesai ya. Sementara tahap kedua kan baru pendaftaran baru terakhir kemarin sudah selesai. Nah ternyata sampai dengan yang tahap kedua ini juga belum semuanya Pak Dewuti bisa terakomodir. Ya macam-macam. Kalau formasi sudah kita jamin. Bahkan Bumetri sudah mengeluarkan kebijakan yang 3K Begejar itu sudah bisa mengakomodir semuanya.

tapi ternyata memang yang tidak bisa ikut itu bukan karena kesalahan instansi semua ya pertama mereka sudah dianggap jadi ikut JPNS yang kemarin kemudian ya usianya akhirnya juga sudah nggak mencapai lagi lewat dan sebagainya tapi upaya kita untuk melakukan itu segera dipercepat gitu ya makanya dibuka lah tahap kedua

Tahap kedua ini data sampai dengan hari ini, karena kemarin sudah di-close ya, diperpanjang tiga kali. Itu ada tersisa kurang lebih 100 ribunan dari 1,7 itu. Nanti tentu akan kita coba petakan.

Tapi biasanya yang kita fahami, sisanya itu memang saya sampaikan tadi, sebagian besar memang ingin diangkat menjadi P3HK. Kita juga ingin berupaya kepada para instansi untuk segera selalu melakukan seleksi administrasi yang tahap kedua ini. Karena kalau itu lambat, ya nanti pengangkatannya lambat lagi.

Jadwal sudah dibuat oleh BKN. Yang pasti ya upaya pemerintah itu sudah optimal sekali, sudah bagus sekali. Kita sudah berkomitmen dengan anggota Komisi 2 untuk menyelesaikan penataan di akhir Desember, tapi karena lewat tetap itu harus kita selesaikan. Itu Mbak.

Oke Bapak, berarti tadi yang tahap 2 itu sudah selesai di 20 Januari kemarin ya Pak? Pendaftarannya sudah selesai Lalu tahap selanjutnya itu apa Pak? Jadi sebetulnya kita awalnya ditutup di 31 Desember 2024 Waduh ternyata masih banyak yang belum Ketika itu saya masih PLT kepala ya Saya perpanjang lagi sampai tanggal 7 Januari Perpanjang lagi sampai 15, perpanjang lagi sampai 20 Jadi perpanjangnya 3 kali

Nah, akhirnya kita sudah putus, sudah lah sampai tanggal 20 Januari kita close. Setelah kita close yang tadi, ternyata memang masih ada sisa. Ada sisa itu kita berharap memang karena tidak memenuhi syarat atau karena alasan yang lainnya, bukan karena kesalahan dari pemerintah maupun instansi.

Nah, nanti setelah itu BKR sudah membuat jadwal. Tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi juga. Tapi untuk yang di dalam database, memang kita upayakan instansi itu, karena seleksi administrasi itu kan sebetulnya datang dalam regulasi, tapi kita tidak seketat yang berlaku untuk yang umum. Kalau dia sudah daftar saja, karena komitmen dan amanat di undang-undang, ya kita akomodir untuk

diangkat gitu loh jadi kita tidak terlalu mempermasalahkan kita bisa menyesuaikan kalau formasinya kok gak ada gitu ya PEN 4 sudah membuat formasi tampungan 4 pokoknya sabu jagad masuk dulu ini bukti komitmen kita nanti disesuaikan ketika dia sudah diangkat nah setelah sesi administrasi selesai nanti akan dilakukan seleksi seleksi P3K dan ini mudah lagi kalau PNS dan PPNS kan ada SKD, SKV ini sekali aja lah

Nah itu direncanakan di Maret, karena Maret masih puasa, kami sudah izin ke Bu Menteri, mohon izin kalau untuk Maret kami agak termungkin menjadi lebaran juga ya, instansi juga belum siap, karena sekarang juga masih mengurusin untuk pemberkasan CPNS, kita kan sudah mulai.

maka dua minggu setelah lebaran muka-muka bisa dipercepat yang pasti ini sangat tergantung dari seleksi administrasi instansi maka kami dalam forum ini memohon kepada instansi tolong untuk mempercepat seleksi administrasi karena sudah tanggal 20 kemarin di

Tutup ya, supaya nanti untuk yang bulan Ramadan mulai 1 Maret dari Februari 1 Maret itu konsentrasi dulu di CPNS. Karena CPNS kan juga harus diselesaikan juga. Kita punya jadwal juga dari Februari itu pengusulan NIP ke BKN. Maka bisa kita harapkan saat TMT 1 Maret itu CPNS sudah bisa diangkat.

Nah setelah itu selesai, kita konsen lagi untuk seleksi yang P3K. Jadi ini memang tidak berhenti terus, tapi ya nggak apa-apa. Karena ini komitmen pemerintah untuk menyelesaikan semuanya, amat regulasi, insya Allah kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Terima kasih banyak Pak. Selanjutnya untuk Pak Abai ya Pak. Ini juga menarik nih Pak, ada beberapa pertanyaan. Bagaimana jika ada pegawai non-ASN yang sudah masuk database BKN tapi instansinya tidak menyediakan informasi?

Jadi gini, jadi yang menjadi hambatan kemarin teman-teman itu nggak bisa masuk, pertama nggak ada formasi. Kedua dia gagal karena kualifikasi dengan jabatan nggak sesuai dan sebagainya. Jadi sebetulnya ini juga sudah kita akomodasi. Jadi mohon kepada para PPK, instansi pusat dan daerah yang pertama, formasi itu sekarang tidak jadi hambatan untuk teman-teman bisa melamar.
Karena kenapa? Kalau formasi yang disiapkan 100, pegawai non-ASN-nya yang di database BKN itu ada 200, yang 100 itu tetap dia masuk, dia lulus. Jadi tidak ada lulus dan tidak lulus sesungguhnya. Cuma nanti yang kuota 100 itu menjadi P3K. Kemudian yang 100 ini dia ngelamar juga nih, tapi dia...

pegawai Indonesia dalam database BKN, maka dia akan menjadi paruh waktu. Jadi mereka tetap ada kesempatan bekerja. Kemudian yang kedua, mereka juga kesulitan untuk masuk. Sekarang itu tinggal diinjek, tinggal submit saja. Dulu harus ketik masuk satu-satu, sekarang itu enggak.

saking kita permudah ya Pak ya Pak ya kemarin kan alasannya karena salah klik lah akhirnya gak dapet sekarang ini boleh daftar tinggal dicari namanya disini ada nama TIWI jabatannya apa oh ternyata gak ada semua nih ada jabatan layanan operasional atau apa gitu tinggal klik masuk semua jadi sebetulnya kemudahan-kemudahan ini ini sudah kita buka luar biasa ya Pak ya jadi artinya bagi yang tidak ada dalam

apa namanya tidak ada dalam formasi tapi ada dalam database BKN itu tetap dia bisa jadi P3K dan P3K paruh waktu pun itu kita tegaskan status hukum yang bersangkutan salah satunya apa dia tadi diberikan nomor induk nah kemudian ini penting juga nyambung gimana pembayarannya ya nah yang itulah yang membedakan

Kenapa mereka itu mengusulkan formasi terbatas? Pertama, karena anggaran belanja pegawainya terbatas. Ada undang-undang HKPD yang ngajib 30%. Jadi ini juga harus dimengerti oleh teman-teman pegawai non-ISN. Yang paling penting adalah mereka tidak diberhentikan. Supaya pelayanan publik itu juga tetap bisa berjalan. Apalagi guru, tenaga kesehatan.

Nah itu harus tetap jalan gitu ya. Nah makanya nanti tetap akan dibayarkan sebagaimana surat Bu Menpan. Bahwa anggaran tetap harus disiapkan. Jadi nggak usah khawatir. Jadi Bu Menteri sudah menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga termasuk Pemda menyiapkan anggaran bagi tenaga atau pegawai non-ASN. Yang kedua itu diperkuat dengan rakor kita Pak. Dengan Pak Mendagri. Jadi dengan...

Pak Mendagri itu Pak Mendagri juga menyiapkan apa namanya surat dan memberikan panduan ini loh kalau dia paruh waktu bisa dibayar dengan mata anggaran ini dan suratnya juga sudah disampaikan

Tapi di sisi lain juga ada penegasan di dalam surat Pak Mendagri, jangan lagi mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-Undang 2020-2023. Dan Pak Mendagri tegaskan, kalau masih mengangkat, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dan sesuai kewenangan Bu Menpan dan Pak Mendagri. Nah itu yang paling penting untuk teman-teman penduduk.