Kepala BKN mengimbau kepada para pegawai non-ASN yang telah terdata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Lebih lanjut terkait ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, kriteria, perjanjian kerja sampai hak dan kewajibannya telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
#SeleksiPPPK2024
@updatecpns.com Solusi Kepastian Hukum Non ASN Database BKN
♬ original sound - updatecpns.com