Peringatan Badan Kepegawaian Daerah Kepada Non ASN

Terkait pemberkasan usul penetapan NIPPPK
Silahkan baca pengumuman sebagai pedoman dokumen.
Mengingatkan kembali arahan pemateri kemarin
Terhadap dokumen yang diminta berupa "salinan", maka yg disampaikan hanya FOTOCOPY.
Terhadap dokumen yang diminta berupa "salinan sah", maka yang disampaikan berupa FOTOCOPY LEGALISIR.
Sebetulnya kalau dilihat, perpanjangan berkali2 ini bentuk keseriusan Pemerintah dlm penyelesaian data tenaga Non-ASN

Jadi sekali Lagi kami ingatkan.

Apabila masih ada tenaga Non-ASN dengan kondisi
1. TERDATA DALAM DATABASE BKN
2. MASIH AKTIF BEKERJA
3. MEMENUHI SYARAT KUALIFIKASI PENDIDIKAN
4. TMS SELEKSI ADMINISTRASI CPNS
5. TMS SELEKSI ADMINISTRASI PPPK
6. BELUM PERNAH IKUT DAFTAR DI SELEKSI CASN
7. BERSTATUS MS SAAT SELEKSI ADMINISTRASI CPNS ATAU PPPK, NAMUN TIDAK IKUT UJIAN

Ini kami tegaskan, SILAHKAN MENDAFTAR.
Anggap ini kesempatan terakhir, karena dalam berbagai kesempatan rapat koordinasi, pemerintah pusat berjanji utk menyelesaikan data tenaga Non-ASN ini melalui pengadaan ASN 2024, salah satunya ialah lewat mekanisme PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Silahkan manfaatkan kesempatan ini.
Dan JANGAN PERNAH PERCAYA OKNUM MANAPUN YG MENGATASNAMAKAN SIAPAPUN, dengan iming2 kelulusan, kemudian meminta apapun kepada Bapak/Ibu.
Semua murni berdasarkan kebijakan nasional, sesuai hasil ujian, tanpa campur tangan siapapun.