MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/239/M.SM.01.00/2025 14 Januari 2025Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penjelasan Pengadaan PPPK
Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat
Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pegawai non ASN yang 1. terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKNdiangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK
berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Demikian penjelasan ini untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini
TembusanKepala BKN.