PENGUMUMAN PRA SANGGAH HASIL AKHIR SELEKSI CPNS KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2024

Yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba juga.. Pengumuman pra sanggah hasil akhir seleksi CPNS Pemkab Aceh Singkil formasi tahun 2024.
 PENGUMUMAN PRA SANGGAH HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2024 Jika terkendala membuka file di atas, dapat di download DI SINI 
 Source : bkpsdm.acehsingkilkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL


Jl. Syekh Abdurrauf Assingkily No. 60 Pulo Sarok, Singkil
Telp/Fax : (0658) 21060 Kode Pos : 24785 Email:bkpsdmacehsingkil@gmail.com


P E N G U M U M A N
Nomor : Peg.810/ 55 /2025


TENTANG


PRA SANGGAH HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH


SINGKIL FORMASI TAHUN 2024


1. Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1113/B-
KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 07 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil


Seleksi CPNS Tahun 2024.
2. Bersama ini Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil mengumumkan Pra Sanggah Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2024
sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus adalah Peserta yang memenuhi peringkat
terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Nilai
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang
dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Bagi Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus dan merasa keberatan dengan hasil
tersebut, dapat mengajukan Sanggahan kepada Panitia Seleksi melalui akun
masing-masing peserta melalui portal sscasn dengan laman
https://sscasn.bkn.go.id selama 3 (tiga) hari. (Tanggal dan waktu sanggah
menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id).
5. Dalam hal peserta mengajukan sanggah, Panitia Seleksi CPNS Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasan sanggahan
yang diajukan oleh peserta. Alasan sanggah hanya dapat diterima dalam hal
kesalahan bukan berasal dari peserta.
6. Para Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus Seleksi
selanjutnya dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam pengusulan
Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
7. Adapun jadwal penetapan NIP CPNS serta kelengkapan dokumen yang
diperlukan akan diumumkan dan disampaikan lebih lanjut mengikuti jadwal
dan dokumen kelengkapan yang ditetapkan oleh BKN.
8. Disampaikan kembali kepada para peserta seleksi yang dinyatakan lulus agar
senantiasa memantau rangkaian perkembangan seleksi melalui website
dengan laman https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta


▪ Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1: “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”
▪ Surat ini ditanda tangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan BSrE.
https://sscasn.bkn.go.id maupun media-media sosial BKPSDM Kab. Aceh
Singkil.
9. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.


Singkil, 10 Januari 2025
Ditandatangani secara elektronik oleh:
PANITIA SELEKSI CPNS
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
KEPALA BKPSDM


ALI HASMI, SE, M.Si
Pembina Utama Muda/IV.c
Nip. 19721005 200012 1 002


Keterangan:
- P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan


Menpan RB No 321 Tahun 2024


- L : Lulus seleksi CPNS
- U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan


khusus pada lokasi yang sama


- U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan


umum atau khusus pada lokasi yang berbeda


- E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan


khusus yang sama pada lokasi yang berbeda


- E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan


umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama


- E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan


umum atau khusus pada lokasi yang berbeda


- TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
- TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB


yang disyaratkan instansi


- TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh


instansi


- TMS-1: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah


satu/beberapa/semua tahapan SKB
- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri