PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CPNS PADA PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024
PENGUMUMAN
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2024, yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan verifikasi dokumen, dengan ini kami mengumumkan:
Daftar Peserta Lulus Seleksi
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dapat dilihat melalui:
melalui Pengumuman yang dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.simeuluekab.go.id/
akun SSCASN masing masing peserta seleksi.
Tahapan Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir diwajibkan untuk:
Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari 2025 s.d. 21 Februari 2025;
Peserta yang tidak mengisi atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
Kami mengucapkan selamat kepada para peserta yang lulus dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi ini.
teruntuk para pejuang CPNS tahun 2024
Di ufuk timur mentari menyapa,
Membawa hangat bagi Simeulue tercinta.
Pulau kecil di tengah samudra,
Harta karun Nusantara yang tiada jemu.
Sawah hijau membentang luas,
Pepohonan kelapa melambai puas.
Pantai indah, pasir putih memesona,
Riak ombak menjadi irama cinta.
Mari kita bangun Simeulue berjaya,
Dengan kerja keras dan hati yang setia.
Pendidikan maju, generasi berkarya,
Jalan terang untuk masa kita.
Mari bersama, tangan menggenggam erat,
Menjemput mimpi dengan langkah yang tekad.
Simeulue, tanah surga yang kita cintai,
Masa depan cerah, milik kita bersama nanti.
Pengumuman Lengkap dapat diunduh sebagai berikut :
2. Lampiran I
5. Lampiran IV
BUPATI SIMEULUE
PENGUMUMAN NOMOR: 810.1.2/ 2A /2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 1110/B KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrase nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode "P" adalah peserta yang Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
b. Kode "L" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS;
c. Kode "U-1" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
d. Kode "U-3" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi
umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
e. Kode "E-1" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
f. Kode "E-2" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi
khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
g. Kode "E-3" adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
h. Kode "TL" adalah Peserta Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
1. Kode "TH" adalah Peserta Dinyatakan tidak hadir pada salah satufbeberapa/ semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
j. Kode "TMS" adalah Peserta Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
k. Kode "TMS-1" adalah Peserta Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satujbeberapa/ semua tahapan SKB;
1. Kode "APS" adalah Peserta yang Mengajukan Pengunduran Diri;
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada Iaman https://sscasn.bkn .go.id;
4. Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d 22 Januari 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
6. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi dalam tahap akhir CPNS T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di Iaman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal23 Januari 2025 s.d. 21 Februari 2025;
7. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) adalah sebagai berikut:
a. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan Latar Belakang Merah (Pas Foto 3 bulan terakhir);
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS T.A. 2024;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS T.A. 2024;
d. Hasil cetak DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (materai Tempel);
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
f. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil/Dokter Pemerintah yang beketja pada Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsifmenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter beserta hasil pemeriksaan laboratorium dari Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
j. Bukti Pengalaman Keija yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa keija).
8. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A. 2024 wajib membuat surat pemyataan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf f, yang isinya bersedia mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS;
9. Dalam hal Calon PNS yang sudah ditetapkan NIP tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) Tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
10 Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap Akhir Seleksi CPNS T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat danfatau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan;
11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran N Pengumuman ini;
12. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A. 2024 dan/ atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
13. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benarfpalsufmenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS /PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
14. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
15.Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada Iaman https :II sscasn.bkn.go.id ;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pemah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari intemet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi CPNS T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https: llbkpsdm .simeuluekab .go.idl Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
d. Keteranganfkeperluan Surat pada Ayat 7 (tujuh) pain f, g dan h diisikan
untuk Administrasi Penetapan NIP CPNS Kabupaten Simeulue T.A 2024;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
g. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil keija peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
h. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Simeulue T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Sinabang
Pada tanggallO Januari 2025
BUPATI SIMEULUE,