PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL FORMASI TAHUN 2024
Source : bkpsdm.acehsingkilkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
Jl. Syekh Abdurrauf Assingkily No. 60 Pulo Sarok, Singkil
Telp/Fax : (0658) 21060 Kode Pos : 24785 Email:bkpsdmacehsingkil@gmail.com
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 11 /I/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH
SINGKIL FORMASI TAHUN 2024
Menindaklanjuti:
a. surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11556/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 01 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024;
b. surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12067/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024. bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panitia Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai peserta test dan dinyatakan lulus yang nama dan nomor ujian sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi adalah peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai alokasi kebutuhan PPPK JF Teknis dan PPPK JF Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil formasi tahun 2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Hasil Pengolahan Nilai yang dilakukan oleh
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
3. Peserta PPPK JF Teknis dan JF Kesehatan yang dinyatakan lulus Seleksi selanjutnya dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam pengusulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Secara Elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 03 januari 2025 s/d 31 januari 2025.
4. Adapun Persyaratan kelengkapan dokumen usul Penetapan NI PPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, dengan ketentuan Kelengkapan berkas yang harus
diunggah oleh pelamar sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, dibubuhi materai 10.000 ditandatangani yang bersangkutan dan digabung dalam 1 (satu) file;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal
pengumuman ini diterbitkan);
g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. *(Apabila surat keterangan sudah memuat keterangan sehat jasmani dan rohani maka cukup 1 surat keterangan, namun apabila surat keterangan hanya memuat surat keterangan jasmani saja, maka diperlukan surat keterangan sehat rohani; (keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan);
h. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud beserta Hasil Laboratorium ((keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil), (berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbitkan).
5. Apabila Peserta yang dinyatakan Lulus namun tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan diatas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.
6. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk periode berikutnya.
7. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan dan melaporkannya sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Seluruh rangkaian dan tahapan Pelaksanaan Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, GRATIS serta TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun dan dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelancaran usul
Penetapan NI PPPK ini.
9. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id maupun media-media sosial BKPSDM Kab. Aceh Singkil.
10.Ketentuan Lain-lain:
a. HanyaPeserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan memperoleh Keputusan
Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja;
b. Kelalaian Peserta dalam memahami dan membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri;
c. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Singkil, 02 Januari 2025
Ditandatangani secara elektronik oleh:
PANITIA SELEKSI PPPK
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
KEPALA BKPSDM
ALI HASMI, SE, M.Si
Pembina Utama Muda /IV.c
Nip. 19721005 200012 1 002
Keterangan
- L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
- TH : Peserta Tidak Hadir
- TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
- APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
- DIS : Peserta Didiskualifikasi
- A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis