Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/15/2025
Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun 2024
Source : sumutprov.go.idPEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan P. Diponegoro Nomor 30 Telepon (061) 4156000
Medan Kode Pos 20153PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/15/202500/12491/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 324/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal sebagai berikut :
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru merupakan hasil pengolahan nilai SSCASN BKN Panitia Seleksi Nasional 2024 sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. Kode “L” adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Periode I;
b. Kode “R1D” adalah peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. Kode “R2” adalah peserta Guru Eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “R3” adalah peserta Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
e. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan dinyatakan GUGUR;
f. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi;
g. Kode “APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri;
h. Kode “DIS” adalah peserta yang didiskualifikasi saat pelaksanaan CAT;
i. Kode “S” adalah Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
3. Peserta dengan kode “R1D/L”, “R2/L” dan “R3/L” dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d. 31 Januari 2025.
II. PENGISIAN DRH NI PPPK
1. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIPPPK diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020;
2. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh perserta sebagai berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Scan (bukan foto) Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani;
e. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan bermaterai sesuai Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
f. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan :
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
g. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
h. Scan (bukan foto) Surat Keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman);
i. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024” (tertanggal setelah pengumuman).
3. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masingmasing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/ ;
4. Apabila pelamar tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan LULUS, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai;
6. Peserta yang dinyatakan LULUS diharapkan mengikuti kegiatan verifikasi dokumen/berkas dan pendampingan pengisian DRH dengan menyiapkan perangkat komputer/laptop dan paket data internet masing-masing pada waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui sarana/media komunikasi whatsapp/telegram. Peserta diminta mengisi data (no. peserta, NIK, nama sesuai ijazah/pendaftaran pada SSCASN dan no. WA aktif) pada tautan https://forms.gle/bA7X57PCJjctcMpp8 paling
lambat tanggal 10 Januari 2025 dan wajib bergabung pada undangan tautan grup WA/telegram Pemberkasan PPPK Tahun 2024 yang akan dikirimkan kemudian;
III.KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
2. Pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
5. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
6. Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
7. Layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com;
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Medan
Pada tanggal 7 Januari 2025
Pj. Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CASN,
M. A. Effendy Pohan