PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENSOS PERIODE 1 TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR : 7/1/KP.01.01/1/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 3560/1/KP.01.01/11/2024 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI Periode I Tahun Angaran 2024, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi telah dilaksanakan pada tanggal 05 s.d. 17 Desember 2024 di 35 (tiga puluh lima) titik lokasi di seluruh Indonesia; 
2. Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana disebutkan dalam angka 1, Daftar nama pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI Periode I Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana dalam
lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik paling lambat tanggal 31 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ antara lain :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil); 
b. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
c. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri,  ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk  BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian

Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter

yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

h. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang

bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah;

i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,

prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit

Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada

badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba

dimaksud;
j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada

Menteri Sosial, diberi materai/e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan

pena bertinta hitam yang digunakan melamar;

k. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang

dilamar yang sah dan telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Kerja;

l. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum

pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika

ada);

4. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah

dibaca;

5. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan

kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada

Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;

6. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat

pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan

kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai

Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan

kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi  Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
8. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab peserta;
9. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
10. Pelamar diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Kompetenasi \tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
11. Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun; 
12. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Januari 2025
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico

UNDUH DI SINI