PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP PERTAMA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024

Badan Kepegawaian  Pengembangan dan Sumber Daya Manusia PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Mengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI

TENAGA TEKNIS

1-TENAGA TEKNIS-PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TAHAP SATU 2024 PEMKAB.ACEH SELATAN.pdf 
2-HASIL INTEGRASI SELEKSI KOMPETENSI (RINCIAN) PENGADAAN PPPK TENAGA TEKNIS 2024.pdf

TENAGA KESEHATAN

1-TENAGA KESEHATAN-PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPET…NSI PPPK TAHAP SATU 2024 PEMKAB. ACEH SELATAN-.pdf

2-HASIL INTEGRASI SELEKSI KOMPETENSI (RINCIAN) PENGADAAN PPPK TENAGA KESEHATAN 2024.pdf
Source : bkpsdm.acehselatankab
BUPATI ACEH SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor: BKPSDM.800 I oG I 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11550/B­ KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 02 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024. Maka diumumkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahap Pertama di Lingkungan  Pemerintah
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, sebagaimana terlampir;
2. Maksud  dan  arti  dari  kode  pada  kolom  keterangan  dalam  Hasil  Seleksi  Kompetensi sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut:
a. L Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
b. R2 Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024
c. R3  Peserta Non ASN Terdata menurut  Keputusan Menpan  RB No 347 Tahun 2024 
d. R4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
e. TH Peserta Tidak Hadir
f. TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
g. APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri 
h. DIS Peserta Didiskualifikasi 
i. A/B/C/D Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertif:tkat kompetensi sesuai dengan jabatan  yang dilamar dan mendapatkan  nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
3. Pelamar yang dinyatakan Lulus pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 adalah peserta dengan kode R2/L dan R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi pada lampiran pengumuman inidan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing ;
4. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 (tiga) di atas
WAJm melengkapi persyaratan dibawah ini:
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan (mengunggah) kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada https: // sscasn.bkn.go.id dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH;
b. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scanf dipindai    melalui
scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi luutdphone)  
dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, tampilan rapi dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan ukuran me yang ditentukan. Adapun dokumen yang diunggah melalui alamat https://sscasn .bkn.go.id sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januarl 2025 (batas waktu menyesuaikan jadwal yang tertera pada SSCASN) yaitu:
5. Setelah melakukan unggahan kelengkapan secara elektronik pada portal SSCASN, selanjutnya pelamar juga harus menyampaikan secara hard copy yang diserahkan/ dikirim oleh pelamar kepada Panitia Seleksi Daerah Aceh Selatan dengan alamat:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan,
Jln. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711. Adapun  kelengkapan  persyaratan  tersebut  adalah  sebagai berikut:
NO . DOKUMEN PERSYARATAN (HARD COP!)
a. Asli Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, mudah dibaca dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan.
(contoh surat lamaran terlampir}.
b.Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang dan memakai dasi hitam polos bagi pria, sedangkan wanita atasan putih jilbab hitam) dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 yang sudah ditanda tangani .
d. Fotocopy ljazah yang digunakan saat pendaftaran sebagai dasar melamar jaba tan yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
e. Fotocopy Transkip Nilai yang digunakan saat pendaftaran yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan dengan stempel basah bukan stempel fotocopy.
f. Fotocopy Sertiflkat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai sesuai jabatan yang dilamar (diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 391 Tahun 2024)
g. Asli Print-out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (pada kotak nama, tempat lahir, dan tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam).
h. Asli surat pernyataan 5 (lima) poin ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- {format pemyataan terlampir).
i. Asli Surat Pernyataan Keabsahan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan yang ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000,- {format pemyataan terlampir).
j. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
(keperluan: Usul Penetapan N1 PPPK  Tahun 2024).
k. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang beke:rja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah , dengan ketentuan:
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani :dari dokter yang berstatus PNS atau dokter
yang beke:rja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2. Surat Keterangan Sehat Rohani: dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau beke:rja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. (keperluan: Usul Penetapan N1 PPPK Tahun 2024).
1. Asli Surat Keterangan tidak  mengkonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit  Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badanjlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan wajib melampirkan hasillaboratorium. (keperluan: Usul Penetapan N1 PPPK Tahun 2024).
m. -Keseluruhan bahan kelengkapan persyaratan huruf a s/d 1 tersebut di atas masing-masing 1 (satu} rangkap. Dimasukkan ke dalam Stofmap Folio Wama Biru dan di luar map tersebut ditulis Nama , TempatjTanggal Lahir, Alamat, Nomor Hp, Kualifikasi Pendidikan dan Nama Jabatan Yang Dilamar; dan
- Keseluruhan Soft Copy Dokumen Persyaratan (asli) di simpan dalam CD-RW. 
6. Batas waktu sebagaimana yang disebutkan angka 4 dan 5 di atas sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.
7. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus, tetapi ingin mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun pelamar pada alamat https: II sscasn.bkn.go.id .
8. Bila pelamar tidak melengkapi persyaratan sebagaimana angka 4 dan 5 sampai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana yang disebutkan pada angka 6, maka pelamar tersebut dinyatakan gugur Imengundurkan diri dalam proses pengangkatan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 dan selanjutnya harus menyampaikan surat pengunduran diri.
9. Seluruh informasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 dapat diakses pada:
a. Layanan Informasi SSCASN
• Layanan Informasi dan Pendaftaran : https:/fsscasn.bkn.go.id
• Layanan Pengaduan/ helpdesk : https: //helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
b. Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:
• Link Pengumuman : https: //bkpsdm-acehselatankab.id/
• Website : https: 1/bkpsdm-acehselatankab.id/ 
• Link Media Sosial
• Link Pengaduanl helpdesk
• Email Resmi
• Sekretariat Kepanitiaan 
: https: //www.facebook.com/bkpsdm .acehselatan
: bkpsdm.acehselatankab@)gmail.com
: bkpsdm.acehselatankab@)gmail.com
: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jl. Cut Nyak Dhien No.  16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711. 
10. Pelamar disarankan untuk terns mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 di atas. Kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024
TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut  sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Perundang-undangan  yang berlaku;
13. Apabila setiap pelamar memberikan keteranganl data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPKIPPPK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut danlatau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan  melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
14. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus pada tahap kelulusan akhir dan telah diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian syaratlkeabsahan ijazah, kualiflkasi pendidikan, sertiflkasi   kompetensi,   syarat   pengalaman   kerja,   syarat   usia  ataupun persyaratan lainnya, maka bersedia kelulusannya dinyatakan gugur Idibatalkan dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
15.Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 (sembilan) di atas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dipedomani dan diketahui secara publik. Januari 2025 
BUPATI ACEH SELATAN
PENGUMUMAN
  Nomor: BKPSDM.800 I 05 I 2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN TAHAP PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 12061I S.04.03/SD/K/2024 tanggal 02 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Maka diumumkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hasil   Seleksi   Kompetensi PPPK   Tenaga   Kesehatan   Tahap   Pertama   di   Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, sebagaimana terlampir;
2. Maksud  dan  arti dari kode  pada  kolom  keterangan  dalam  Hasil  Seleksi Kompetensi sebagaimana terlampir adalah sebagai berikut:
a. L Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
b. Rl Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. R2 Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
d. R3 Peserta  Non  ASN  Terdata  menurut  Keputusan  Menpan  RB  No  349 Tahun 2024
e. R4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024 
f. TH Peserta Tidak Hadir
g. TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
h. APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri 
i. DIS Peserta Didiskualifikasi
j. A/B/C/D Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang memiliki sertiflkat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis 
3. Pelamar  yang  dinyatakan  Lulus  pada  Seleksi  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  dengan Pe:rjanjian Ke:rja Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 adalah peserta dengan kode R2/L dan R3/L pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Hasil Seleksi Kompetensi pada lampiran pengumuman ini dan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing;
4. Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana yang disebutkan pada angka 3 (tiga) di atas WAJIB melengkapi persyaratan dibawah ini:  
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan (mengunggah) kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta pada https://sscasn.bkn.go.id  dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH;
b. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK wajib di-scanf dipindai  melalui scanner/mesin pemindai (bukan menggunakan kamera atau apUkasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh, tidak terpotong, tampilan rapidan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom  unggahan masing-masing dengan ukuran ftle yang ditentukan. Adapun dokumen yang diunggah melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2025 (batas waktu menyesuaikan jadwal yang tertera pada SSCASN) yaitu
(keperluan: Usu.l Penetapan N1 PPPK Tahun 2024).menjaeli
1 Ze
5.  Setelah  melakukan   unggahan kelengkapan secara  elektronik  pada  portal  SSCASN,
selanjutnya pelamar juga harus menyampaikan secara hard copy yang eliserahkan/dikirim oleh pelamar kepada Panitia Seleksi Daerah Aceh Selatan dengan alamat:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan,
Jln. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711. Adapun kelengkapan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
6. Batas waktu sebagaimana yang disebutkan angka 4 dan 5 di atas sampai dengan tanggal
31 Januari 2025.
7. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus, tetapi ingin mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengunggah surat pengunduran diri melalui akun pelamar pada alamat https: II sscasn.bkn.go.id .
8. Bila pelamar tidak melengkapi persyaratan sebagaimana angka 4 dan 5 sampai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana yang disebutkan  pada angka 6, maka pelamar tersebut
dinyatakan gugurImengundurkan diri dalam proses pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan
Tahun 2024 dan selanjutnya harus menyampaikan surat pengunduran diri.
9. Seluruh informasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 dapat diakses pada:
a. Layanan Informasi SSCASN
Layanan Informasi dan Pendaftaran : https://sscasn.bkn.go.id
• Layanan Pengaduan/ helpdesk : https: //helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
b. Layanan Informasi Pemerintah Daerah Aceh Selatan:
• Link Pengumuman : https://bkpsdm-acehselatankab.id/
• Website : https: //bkpsdm-acehselatankab.id/ 
• Link Media Sosial
• Link Pengaduan/ helpdesk
• Email Resmi
• Sekretariat Kepanitiaan 
:  https://www.facebook.com/bkpsdm.acehselatan
:  bkpsdm.acehselatankab@gmail.com
:  bkpsdm.acehselatankab@gmail.com
: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan, Jl. Cut Nyak Dhien No. 16 Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Kode Pos 23711. 
10. Pelamar disarankan  untuk  terns  mengikuti dan  memantau seluruh  perkembangan
pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2024 melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 di atas. Kelalaian peserta dalam mengikuti, membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan  PPPK  Tenaga  Kesehatan  Tahun 2024 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan basil ketja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi Nasional, Panitia Seleksi Daerah atau dari pihak lainnya, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan dan tawaran tersebut sehingga kepada pelamar, keluarga maupun pihak lainnya dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Perundang-undangan yang berlaku;
13. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/ atau diberhentikan dari PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang tetjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan  melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
14. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus pada tahap kelulusan akhir dan telah
diusulkan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebabkan adanya persyaratan yang tidak terpenuhi menyangkut ketidaksesuaian syaratjkeabsahan ijazah,  kualifikasi pendidikan,    sertiflkasi   kompetensi,   syarat   pengalaman   ketja,   syarat   usia   ataupun persyaratan lainnya, maka bersedia kelulusannya dinyatakan gugurf dibatalkan dan tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
15. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan terkait pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan diinformasikan kembali melalui layanan informasi resmi sebagaimana disebutkan pada angka 9 (sembilan) di atas.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dipedomani dan diketahui secara publik.