Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan Periode 1 Tahun 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 2 Januari 2005 Nomor: 11660/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Dapat diunduh di bawah ini :
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan
- Lampiran Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Periode I versi ringkas
- Lampiran Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Periode I versi detil
Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.13.2/70/204/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DAN PEMBERKASAN
PPPK TENAGA KESEHATAN PERIODE I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 2 Januari 2005 Nomor: 11660/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, bersama ini
disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang
dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan adalah pelamar yang memiliki kode R1/L, R2/L dan R3/L dikolom keterangan terlampir;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
b. R1 : Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
c. R2 : Peserta Eks THK-2 menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
d. R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No. 349 Tahun 2024
e. TH : Peserta Tidak Hadir
f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
g. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
h. DIS : Peserta Diskualifikasi
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 4 s.d 31 Januari 2025;
5. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar dapat dilihat pada Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur tanggal 27 Desember 2024 Nomor: 800.1.13.2/9654/204/2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan PPPK Tenaga Kesehatan Periode I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024; dan
6. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 3 Januari 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panselda
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003