PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMANPENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun 2024, bersama ini diumumkan peserta yang dinyatakan LULUS seleksi sesuai dengan ketentuan.
I. DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI PPPK
Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini atau melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun sscasn masing masing peserta
II. KETENTUAN BAGI PESERTA LULUS
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan administrasi sesuai jadwal yang ditentukan menggunakan akun sscasn masing masing peserta.
III. WAKTU DAN TEMPAT PEMBERKASAN
Waktu: 1 s.d 31Januari 2025
pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun sscasn masing masing peserta
IV. LAIN-LAIN
Peserta yang tidak melengkapi berkas sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengumuman dapat diunduh sebagai berikut :
Source : bkpsdm.simeuluekab.go.id
BUPATI SIMEULUE
PENGUMUMAN NOMOR: 810.1.2/011/2024
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE I
Menindak lanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 11552/B KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Nomor: 12063/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2024 Periode I adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Teknis; dan
b. Lampiran II adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan
nilai sebagairnana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a.Kode "L" adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Keputusan Menpan RB Nomor 347 dan Keputusan Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024;
b. Kode "R1" adalah Peserta D-N Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. Kode "R2" adalah Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
d. Kode "R3" adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Keputusan Menpan RB Nomor 347 dan Keputusan Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024 Tahun 2024.
e. Kode "TH" adalah Peserta Tidak Hadir
3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di Iaman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1
s.d. 31 Januari 2025;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas Foto terbaru Latar Belakang Merah (Pas Foto 3 bulan terakhir);
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I;
d. Hasil cetak DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapitaljbalok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (materai Tempel);
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pacta Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter beserta basil pemeriksaan laboratorium dari Unit Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulue atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I tidak mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhifmelengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat danjatau dianggap mengundurkan diri;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai
10.000 sesuru format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I danfatau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
8. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 Periode I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benarfpalsufmenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Simeulue berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
lO.Lain -lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada Iaman https: //sscasn.bkn .go.id ;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pemah digunakan pada dolrumen yang lain, meterai bekas pakai , atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dolrumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs v\ • bkpsdm.s1meuluekab.go.1d . Peserta seleksi diharapkan mengilruti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlalru; dan
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Simeulue T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Sinabang
Pada tanggal 31 Desember 2024