Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Provinsi NTB Tahun 2024

BKD NTB

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pada Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2024

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1020/BKS. 04.03/SD/K/2025 tanggal 09 Januari 2025 perihal : Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :

1. Rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan CPNS Tahun 2024 dalam lampiran pengumuman ini, dengan keterangan :
P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024
L : Lulus seleksi CPNS
U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama
E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi
TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
2. Peserta yang dinyatakan LULUS (Ket : L ) untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN pada portal https://sscasn.bkn.go.id, yang dibuka mulai tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2025;
3. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus bisa melakukan sanggah 3 (tiga) hari terhitung dari tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025;
4. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri, agar segera mengisi form pengunduran diri pada akun SSCASN dan melampirkan surat pengajuan pengunduran diri tertuju kepada Gubernur NTB;


Source : bkd.ntbprov.go.id