Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pasca Sanggah dan Pemberkasan NIP ASN Provinsi Aceh Tahun 2024

 Pengumuman hasil seleksi CPNS Pemerintah Aceh tahun 2024 pasca sanggah No. 800.1.2.2/008/CPNS/2025 kini telah dirilis di website resmi Badan Kepegawaian Aceh.

🌐 Akses pengumuman Pemberkasan dimulai pada: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025

#pascasanggahcpns2024 #bkaaceh #badankepegawaianaceh #pemerintahaceh

Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024

Berdasarkan hasil verifikasi sanggahan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2024 maka berikut Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Pasca Sanggah dan Pemberkasan NIP ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 yang dapat diunduh melalui link berikut:

  Pengumuman Hasil Akhir CPNS dan Pemberkasan  

  Format Surat Pernyataan 5 Poin dan Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan 

  Format Surat Pengunduran Diri   

_______________________________________________________________________________________________

Source : bka.acehprov.go.id
PEMERINTAH ACEH
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/008/CPNS/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA SANGGAH DAN PEMBERKASAN
USUL PENETAPAN NOMOR IDENTITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1239/B-
MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN TA. 2024, maka
diumumkan Hasil Seleksi CPNS Pasca Sanggah dan Pemberkasan Usul NIP ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi CPNS Pasca Sanggah Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing dan tercantum dalam Hasil Integrasi SKD dan SKB yang telah diumumkan pada Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Aceh Tahun 2024 Nomor:
800.1.2.2/007/CPNS/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Hasil Seleksi CPNS Pra Sanggah di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024;
2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan telah mengajukan sanggah dapat melihat alasan tidak
diterimanya sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing;
3. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam Hasil Integrasi SKD dan SKB adalah:
a. Kode “P” : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan MENPAN-RB
Nomor 321 Tahun 2024;
b. Kode “L” : Lulus seleksi CPNS;
c. Kode “U3” : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau
khusus pada lokasi yang berbeda;
d. Kode “TL” : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
e. Kode “TH” : Tidak hadir pada SKB CPNS Pemerintah Aceh Tahun 2024.
4. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Pasca Sanggah di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun
2024 adalah peserta dengan kode “P/L” dan “P/L-U3” pada kolom keterangan sebagaimana tercantum
dalam Hasil Integrasi SKD dan SKB yang berjumlah 620 (enam ratus dua puluh) orang;
5. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Pasca Sanggah di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun
2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai pada tanggal 23 Januari
s.d. 21 Februari 2025 dengan mempedomani Buku Petunjuk Pengisian DRH serta wajib mengunggah
kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS melalui akun SSCASN masing-masing peserta sebagai berikut:
a. File Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan ketentuan:
1) menggunakan kemeja polos lengan panjang berwarna putih;
2) khusus Laki-laki mengenakan dasi polos berwarna hitam;
3) khusus Muslimah berjilbab polos berwarna putih;
4) tidak mengenakan jas berwarna putih/hitam;
5) gambar foto dipotong/crop dengan ukuran rasio 4x6; dan
6) bukan foto ijazah atau foto yang diunggah saat pendaftaran.
b. File Scan Ijazah asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. File Scan Transkrip Nilai asli (bukan fotokopi) yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diunduh, dicetak, pada bagian/kotak nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam,
dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan digabung dalam 1
(satu) file;
e. File Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin (format terlampir) yang dibubuhi meterai tempel Rp. 10.000
(bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, digabung dalam 1 (satu) dokumen
dengan File Scan Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan (format terlampir) yang dibubuhi
meterai tempel Rp. 10.000 (bukan e-meterai) dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
f. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan menyebutkan
keperluan Usul Penetapan NIP CPNS Pemerintah Aceh;
g. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter
yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan menyebutkan keperluan Usul
Penetapan NIP CPNS Pemerintah Aceh, dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Spesialis Jiwa yang berstatus PNS atau Dokter
Spesialis Jiwa bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
h. File Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor,
dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian
zat narkoba dimaksud dengan menyebutkan keperluan Usul Penetapan NIP CPNS Pemerintah Aceh
serta wajib melampirkan hasil laboratorium.
6. Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS wajib di-scan/dipindai melalui scanner/mesin
pemindai (bukan menggunakan kamera atau aplikasi handphone) dari dokumen asli, berwarna, utuh,
tidak terpotong, dan terbaca dengan jelas serta diunggah pada kolom unggahan masing-masing dengan
ukuran file yang ditentukan;
7. Selanjutnya dokumen yang telah diunggah peserta harus ditunjukkan keasliannya dan disampaikan
kepada Panitia Seleksi dengan jadwal dan tata cara yang diumumkan kemudian;
8. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah
ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sesuai ketentuan;
9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka
wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi
meterai tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir;
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP CPNS
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
11. Apabila peserta yang dinyatakan lulus memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian
hari diketahui, maka Pemerintah Aceh berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan
identitas/dokumen;
12. Pelaksanaan pemberkasan usul penetapan NIP CPNS tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan
dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu
kelancaran usul penetapan NIP CPNS dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk
apapun;
13. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP
CPNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan keputusan pengangkatan yang
bersangkutan sebagai CPNS;
14. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Aceh Tahun
2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian
peserta dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia merupakan
tanggung jawab peserta;
15. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 22 Januari 2025
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,
ABD. QAHAR, S.Kom, MM