Hasil Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa Bundar
Kode Pos : 24476 Telp/Fax : (0641) 31923, email : bkpsdm@acehtamiangkab.go.id
https://bkpsdm.acehtamiangkab.go.id
KARANG BARU
P E N G U M U M A N
NOMOR : BKPSDM.800.1.1/89/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1112/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, bersama ini diumumkan sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus pada Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti kode dari kolom keterangan Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB Pengadaan CPNS 2024 adalah :
a. Kode P adalah Peserta Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
b. Kode L adalah Peserta Lulus seleksi CPNS;
c. Kode U-1 adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
d. Kode U-3 adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
e. Kode E-1 adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
f. Kode E-2 adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
g. Kode E-3 adalah Peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
h. Kode TL adalah Peserta Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
i. Kode TH adalah Peserta Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
j. Kode TMS adalah Peserta Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
k. Kode TMS-1 adalah Peserta Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB;
l. Kode APS adalah Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Bagi Pelamar yang merasa keberatan atas Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024, Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah/keberatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan akun pendaftaran masing-masing Pelamar terhitung sejak tanggal 13 Januari sampai tanggal 15 Januari 2025.
4. Sanggah/keberatan dari Pelamar atas Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024 akan dijawab oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 13 Januari sampai tanggal 19 Januari 2025
5. Perihal penyampaian dokumen persyaratan usul penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (NIP) secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id akan diinformasikan lebih lanjut.
6. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Badan Kepegawaian dan engembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang pada portal https://www.acehtamiangkab.go.id.
7. Apabila terdapat pengumuman selain dari portal : https://acehtamiangkab.go.id dan portal : https://sscasn.bkn.go.id. bukan merupakan tanggung jawab Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
8. Hal-hal yang tidak dipahami pada pengumuman ini agar ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang atau melalui layanan helpdesk BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang (Sdra. Tengku Rief Hamdani, SE) pada nomor : 081262664767 (Telp/WA).
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Karang Baru, 8 Januari 2025 M
8 Rajab 1446 H
KEPALA BKPSDM
KABUPATEN ACEH TAMIANG
SELAKU SEKRETARIS PANITIA, ~
Tembusan :
1. Menteri PAN-RB di Jakarta;
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Gubernur Aceh di Banda Aceh;
4. Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru;
5. Ketua DPRK Aceh Tamiang di Karang Baru;
6. Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh di Aceh Besar;
7. Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
8. Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru;
9. Kepala BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang di Karang Baru.