Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB dan Masa Sanggah CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB dan Masa Sanggah CPNS Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 10 Januari 2025 Nomor: 719/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024. 

Dapat diunduh di bawah ini :

  1. Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS serta Masa Sanggah terhadap Hasil Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
  2. Lampiran hasil integrasi skd skb versi detil.
  3. Lampiran hasil integrasi skd skb versi ringkas.
Jangan tasyakuran dulu best, masih ada masa sanggah di tanggal 13 s.d 15 Januari 2025 😊 
Source : bkd.jatimprov.go.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Jemur Andayani I, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237
Telepon (031) 8477551, Laman bkd.jatimprov.go.id, Pos-el bkd@jatimprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.2/220/204/2025
TENTANG
PENYAMPAIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB DAN MASA SANGGAH
TERHADAP HASIL SELEKSI CPNS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 tanggal 10 Januari 2025 Nomor:
719/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Pengumuman ini dikhususkan untuk pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dan bersifat sementara dikarenakan masih ada masa sanggah dari Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB;
2. Rekap Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB pada Penerimaan CPNS di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebagaimana terlampir;
3. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a. P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024 
b. L : Lulus seleksi CPNS
c. U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama 
d. U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
e. E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
f. E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama
g. E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
h. TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
i. TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB ang disyaratkan instansi
j. TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi 
k. TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapasemua tahapan SKB
l. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
4. Masa Sanggah terhadap Hasil Integrasi SKD dan SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang keberatan terhadap Hasil Integrasi SKD dan SKB, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal 13 s.d 15 Januari 2025;
b. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
c. Panitia Seleksi Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta;
d. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Daerah akan mengumumkan ulang hasil seleksi CPNS tahun 2024 antara tanggal 16 s.d 22 Januari 2025;
e. Panitia Seleksi Daerah dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta; dan
f. Panitia Seleksi Daerah juga akan membatalkan kelulusan bagi peserta yang ditemukan dokumen yang tidak sesuai.
5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukan sanggahan,maka hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB dianggap final dan tidak dapar diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Daerah;
6. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 10 Januari 2025
a.n GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Badan Kepegawaian
Provinsi Jawa Timur
Selaku Sekretaris Panselda
Indah Wahyuni, S.H., M.Si
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 196704091992022003