PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/001/2025
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1123/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025
Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB Penerimaan CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran (T.A.) 2024
- Lampiran II - REKAP HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB PENGADAAN CPNS 2024
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Sultan Iskandar Muda Telp. (0655) 7556357 Fax. (0655) 7556371
SUKA MAKMUE
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/ 00 J /2025
Kode Pos 23671
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SKD DAN SKB
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1123/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai beriku t :
1. Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB Penerimaan CPNS Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran (T.A .) 2024 tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. . Maksud atau keterangan dari kode dalam lampiran pengumuman ini adalah:
p Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024;
L Lulus Seleksi CPNS;
U-1 Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
U-3 Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi berbeda;
E-1 Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus yang sama pada lokasi berbeda;
E-2 Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama;
E-3 Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi berbeda;
TL Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
TH Dinyatakan tidak hadir pada salah satujbeberapa/ semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
TH Dinyatakan tidak hadir pada salah satujbeberapa/ semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;
- TMS Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi;
TMS- 1 Gugur dikarenakan tidak memenuhi satujbeberapajsemua tahapan SKB;
pad a salah
- APS Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Kabupaten Nagan Raya T.A. 2024
adalah Peserta dengan keterangan kelulusan P/L dan P/L-U3; .
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kabupaten Nagan Raya T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing pacta laman https: I I sscasn.bkn .go.id;
5. Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025 melalui laman resmi website Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Nagan Raya dengan alamat https:/ /bkpsdm.naganrayakab.go.id.
6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
7. Untuk Kelengkapan Pengusulan Penetapan NIP bagi Peserta yang sudah dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Tahun 2024 akan diumumkan pada Pengumuman selanjutnya setelah masa sanggah berakhir;
8. Setiap informasi yang terkait Seleksi CPNS Kabupaten Nagan Raya T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https:/ jbkpsdm.naganrayakab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman , menjadi tanggung jawab peserta;
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS Kabupaten Nagan Raya T.A.2024 tidak dipungut biaya apapun;
11. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
12. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman 1m disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.