PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I UNTUK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
Berikut kami sampaikan Pengumuman Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.2.3/02/2025 Tanggal 2 Januari 2025 Tentang Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap I Untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024.
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Gajah Mada Nomor 1 Meulaboh Kode Pos 23617 Telp. (0655) 7551164 Faksimili (0655) 7551162, 75521164
Email: humassetdakabacehbarat@gmail.com Website: humas.acehbaratkab .go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 800.1.2.3/ 0'2-- /2025
TENTANG
BASIL AKlDR SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHAP I UNTUK TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAB KABUPATEN ACEH BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12073/B KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 dan Nomor: 11562/B-KS.04.03/ SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru sampai saat ini belum disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 dan akan diumumkan kemudian hari.
2. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (T.A.) 2024 tahap I adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I dan lampiran II Pengumuman ini.
3. Peserta dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2024 adalah peserta yang nama dan nomor pesertanya tercantum di dalam lampiran Pengumuman ini dengan kode sebagai berikut:
• L adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode I menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
• R2 adalah peserta eks THK-2 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 ;
• R3 adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024;
• A B/C/0 : adalah peserta PPPK Teknis yang mem.iliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan jabatan yang dilamar dan mend apatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan
• TH Peserta tidak hadir.
4. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di Iaman https ://sscasn.bkn .go.id pad a tanggal 2 s.d 31 Januarl 2025 .
5. Surat Lamaran dan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang warna merah;
b. ljazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerinta.h Kabupaten Aceh Barat
T.A 2024;
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat T.A 2024;
d. Basil cetak/ print out DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.gp.icl yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggallahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital / balok dengan tinta hitam , telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai elektronik (e-meterai)/meterei tempel Rp. 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) / meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
f..Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik lndonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Ketera.nga.n Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai l'iegeri SipU atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
h.Surat Keterangan tidak mengonsumsi / menggunakan narkotika , psikotropika ,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kcschatan Pemerintah atau dari Pejabat yang betwenang pada BadanjLembaga yang diberikan kewcnangan untuk pengujian 2at narkoba dimaksud.
6. Seluruh surat diatas berlaku mulai tanggal pengumuman ini diterbit.kan dengan keperluan Untuk Melengkapi Administrasi Persyaratan Usul NIPPPK Formasi Tahun 2024.
7.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4 (empat), peserta yang dinya takan Julus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Tek:nis Pemerintah Kabupaten Aceh Ba rat Tahap I T.A 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi / melengkapi kelengkapan dokumen scbagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), maka yang bersangkutan di.anggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kcsehatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupalcn Aceh Barat T.A 2024.
8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Keschatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahap I T.A 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai elektronik (e meterai)/meterei tempel Rp. 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisijdiganti dari peserta urutan bcrikutnya. Bagi peserta pcngisi/pengganti akan dipanggil melaJui pengumuman yang akan disampaikan melalui
9. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan Julu s Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemerintah Kabupatcn Aceh Barat Tahap I T.A 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepad a yang bersangkut.an diberikan sanksi tidak boleh melamar pada pcnerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya .
10. Apabila dalam pclaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk (NI) PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keteranganjdokumen pescrt.a yang tidak sesuai/tidak benar/ menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan , Panitia Selcksi CASN Pemerintah Kabupaten Acch Barat T.A 2024 dapat menggugurkan kelulusan tersebut danjatau memberhentikan sebagai PPPK.
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Barat T.A 2024 tidak dipungut biaya apapun .
12. Peserta harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab peserta.
13. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Pembina Utama Madya
NIP. 196507021993031005