PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CASN PPPK KESEHATAN DAN TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH FORMASI TAHUN 2024
PPPK 2024
Berikut Kami Umumkan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Dan Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2024 .
1. | Surat Pengumuman | Download |
---|---|---|
2. | Lampiran Tenaga Teknis | Download |
3. | Lampiran Tenaga Kesehatan | Download |
FORMASI TAHUN 2024
Komplek Perkantoran Pemkab Bener Meriah, Serule Kayu Redelong Telp/Fax : 0643-7426276
Email : formasi.bkpp@gmail.com
R E D E L O N G Kode Pos 24581
PENGUMUMAN
Nomor: Peg.810/02/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL
KESEHATAN DAN TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11571/B- KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 28 Desember 2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, Surat Nomor : 12081/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2024
yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kode Keterangan :
L Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024
R-1 Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
R-2 Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024
R-3 Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024
R-4 Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024
TH Peserta Tidak Hadir
TMS Peserta Tidak Memenuhi Syarat
APS Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
DIS Peserta Didiskualifikasi
A/B/C/D Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25%(dua puluh lima persen)dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan Pemberkasan NI PPPK dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
3. Peserta yang mengundurkan diri juga wajib mengunggah surat pengunduran dirnya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. ( Contoh Surat Terlampir ).
4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ( Wanita : Jilbab Putih, Kemeja Putih, Pria : Kemeja Putih );
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli hasil Printout dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan
telah ditandatangani oleh ya ng bersangkutan dan dibubuhi materaitempel 10.000,-; (Kabupaten Tempat Lahir disesuaikan dengan Kabupaten pada saat Tahun Kelahiran );
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai; ( contoh terlampir );
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang ditunjuk;
g. Surat Keterangan tidak men gkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;dan
h. Dokumen lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) huruf f dan huruf g diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Redelong Kabupaten Bener Meriah;
6. Semua dokumen yang diunggah (upload) agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelas/tidak kabur dan dapat dibaca.
7. Semua dokumen yang diperlukan dibuat dengan tujuan ”Melengkapi Administrasi Usul Nomor Induk PPPK Formasi Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah”.
8. Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2024 dapat mengakses pengumuman pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan
https://bkpp.benermeriahkab.go.id;
9. Pemberkasan NI PPPK sebagaim ana dimaksud diatas dimulai sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 (atau menyesuaikan dengan yang tertera pada laman https://sscasn.bkn.go.id);
10. Hal-hal yang kurang jelas dan tidak dipahami dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bener Meriah;
11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun;
12. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
13. Harap membaca pengumuman ini dengan teliti dan berulang-ulang karena kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
14. Keputusan panitia Seleksi penerimaan (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Formasi Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Redelong, Januari 2025
Ketua Pantia Seleksi CASN
Kabupaten Bener Meriah
RISWANDIKA PUTRA, S.STP,M.AP
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 197909251999121001