Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Database BKN Kemenag Tahun 2024

 

  

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Database BKN Tahun Anggaran 2024
Halo Sahabat Religii!!
Ini yang ditunggu-tunggu ya. Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I sudah bisa dilihat ya.
Selamat bagi yang lulus seleksi. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
Sekali lagi selamat bagi yang lulus, bagi yang belum lulus tetap semangat dan manfaatkan kesempatan di lain waktu ya! Sukses dan sehat selalu semuanya 🔥 
#Kemenagri #pppkkemenag #asn #p3k #CPPPK #pengumuman #hasilseleksi
 post-title

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Database BKN Tahun Anggaran 2024

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Terdata di BKN Kementerian Agama TA 2024 

Lampiran I Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan

Lampiran I Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Lampiran II Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPKTenagaKesehatan

Lampiran II Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

Lampiran III Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Terdata diBKN Kementerian Agama TA 2024

Lampiran IV Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Terdata diBKN Kementerian Agama TA 2024

 Source : kemenag.go.id

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta Telepon 3811244 , 3811642 , 3811654 , 3811658 , 3811779 , 3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website : www .kemenag .go .id
PENGUMUMAN
NOMOR: P- 5116/SJ/8.11.2/KP .00.1/12/2024
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORIII (EKS THK-11) DAN
TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Pit Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11043/B-KS.04.03/SD/K/2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pit Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11595/B-KS.04.03/SD/K/2024 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-11) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi;dan
b. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.
2. Penjelasan terhadap Kode pada kolom keterangan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-11) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan II yaitu :
a. Kode "R2" Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024;
b. Kode "R2/L" Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;
c. Kode "R3" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024;
d. Kode "R3/L" Peserta Non ASN yang terdata menurut Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK;dan
e. Kode "TH" Peserta Tidak Hadir.
3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks Thk-11) Dan Tenaga Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 01 s.d. 31 Januari 2025;
4. Kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli ljazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari Iaman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) pain yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. . Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri;
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya;
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
8. Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
9. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
11. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
a. Website : https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id;
b. lnstagram: @kemenag_ri
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Jakarta, 31 Desember 2024
Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia,
Muhammad Ali Ramdhani