PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PRA SANGGAH CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024

P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/A/78/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI (PRA SANGGAH) DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
Berdasarkan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dan surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 nomor : 8306/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 9 Januari 2025 hal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini disampaikan:
1. Hasil seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 sebagaimana terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II dalam pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024;
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024.
2. Penetapan peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian
Kesehatan Tahun 2024 didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Menteri PANRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur
Sipil Negara;
b. Keputusan Menteri PANRB nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
c. Keputusan Menteri PANRB nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 adalah:
a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai
Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Kesehatan Tahun
2024 nomor KP.01.02/A/4395/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024;
b. Peserta yang memiliki kode huruf “P/L, P/L-U1, P/L-U3, P/L-E1, P/L-E2 dan P/L-E3”
pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini.
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. P adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024;
b. L adalah peserta Lulus Seleksi CPNS;
c. U-1 adalah peserta Lulus Seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari
kebutuhan khusus pada lokasi yang sama;
d. U-3 adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari
kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
e. E-1 adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
f. E-2 adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
g. E-3 adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari
kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;


h. TL adalah peserta Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
i. TH adalah peserta Tidak Hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang
disyaratkan instansi.
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan keberatan terhadap hasil kelulusan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dapat mengajukan keberatan terhadap hasil integrasi
nilai pada lampiran pengumuman ini dengan mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari
mulai tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui laman SSCASN masing-masing.
6. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Sanggahan
yang diajukan peserta akan diverifikasi ulang dan panitia dapat menerima atau menolak
sanggah. Atas hal tersebut, maka pengumuman ini belum bersifat final dan Pengumuman
Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024 yang bersifat
final akan diumumkan pada tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025.
7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masingmasing peserta pada laman SSCASN tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025 (setelah
pengumuman Hasil Kelulusan (Pasca Sanggah) Penerimaan CPNS di Lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 diumumkan melalui laman casn.kemkes.go.id).
8. Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS yang harus
diunggah oleh peserta melalui akun masing-masing pada laman SSCASN yaitu:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2024
(Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan
Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kementerian Kesehatan
Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat
Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi);
d. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai
Rp10.000; (diisi sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH dan dicetak melalui
akun masing-masing pada laman SSCASN, dengan memperhatikan pada:
1) Kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama,
tempat lahir, dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan sendiri
menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam;
2) Kolom nama orang tua dan/atau mertua harus diisi lengkap (ayah dan ibu),
meskipun salah satunya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3) Kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar
sampai dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yang digunakan saat
melamar;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini dan Surat Pernyataan yang diunggah
pada saat mendaftar (2 Surat Pernyataan ini digabungkan menjadi 1 file pdf);
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
sampai dengan tanggal 30 April 2025;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat kewaspadaan
kesehatan) dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling
cepat 23 Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

-3-
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
yang dibuat dan ditetapkan paling cepat 23 Januari 2025;
i. Surat Lamaran CASN yang diunggah pada saat mendaftar;
9. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Kesehatan tidak dapat
mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai
CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam
hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh)
tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
10. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7,
peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun
2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi
syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS di lingkungan Kementerian
Kesehatan;
11. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib
membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai/meterai tempel Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
12. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan,
maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat
menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi dibawahnya pada
kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan
persetujuan Panselnas;
13. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah
mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun
anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
14. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun
2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang
berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi
ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS,
Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Kesehatan berhak membatalkan kelulusan dan
memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS;
15. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kesehatan berhak membatalkan
kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS;
16. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masingmasing peserta dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021
tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara,
peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai
yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau
meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka
dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
17. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
18. Peserta agar dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui laman casn.kemkes.go.id dan laman
sscasn.bkn.go.id.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
 yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap
atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi
keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
-4-
19. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan CPNS di lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui email casn@kemkes.go.id.
20. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan dipedomani
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 11 Januari 2025
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2024
 ${ttd}
Kunta Wibawa Dasa Nugraha