PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2024


Image
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI PENGADAAN CPNS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
 Terima kasih atas semangat dan perjuangan kepada seluruh peserta selama proses seleksi. #kejaksaanmencaritalentaterbaik
Source : rekrutmen.kejaksaan.go.id
KEUAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUIVIUIVIAN
NOMOR : PENG -01 /C/Cp.2/01/2025
TENTANG
PENGUMUMAN KELULUSAN
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Sehubungan telah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8343/8- KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 09 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS
Tahun 2024, dengan ini kamj menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024 adalah
sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini. Peserta yang dinyatakan
LULUS Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024 adalah peserta dengan kode "P/L" dan "P/L-E2" pada kolom keterangannya.
2. Hasil akhir seleksi didapat dari integrasi hasil masing-masing tahapan seleksi dengan rincian sebagai berikut:
A. Seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan;
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot nilai sebesar 40%;
C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai sebesar 60°/o yang terdiri dari:
1. SKB dengan ComptjferAssf.sled Test (CAT) dengan bobot nilai sebesar 50%;
2. SKB Non-CAT dengan bobot nilai sebesar 50% yang merupakan akumulasi dari:
a) Tes Keterampilan (Sk/./D dengan bobot nilai sebesar 40% yang terdiri dari:
1) Tes praktik kerja dengan bobot nilai sebesar 40% untuk semua formasi, kecuali formasi Penjaga Tahanan dengan bobot nilai 25%.
2) Tes Kesamaptaan dan Bela Diri dengan bobot nilai 150/o (khusus formasi Penjaga Tahanan).
b) Tes Wawancara dengan bobot nilai sebesar 10%; dan
c) Tes Kesehatan yang bersifat menggugurkan, yang terdiri dari:
1) Kesehatan Fisik;
2) Kesehatan Jiwa; dan
3) Psikotes.
3. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian/tahapan seleksi. Ketidakhadiran pada salah satu/beberapa/semua tahapan seleksi menyebabkan peserta gugur dengan kode "TH".
4. Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salah satu/beberapa/semua tahapan seleksi yang bersifat menggugurkan, maka peserta dinyatakan gugur pada seluruh seleksi CPNS TA 2024 dengan kode "TMS-1".
5. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut:
• Kode "P" adalah lulus SKD berdasarkan persyaratan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;
• Kode"L" adalah lulus seleksi CPNS;
• Kode "E-2" adalah lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama;
• Kode "TL" adalah tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
• Kode "TH" adalah dinyatakan tidak hadir pada salah satufoeberapa/semua tahapan seleksi yang dipersyaratkan instansi sebagaimana angka 2 di atas;
• Kode "TMS-1" adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah  satu/beberapa/semua tahapan seleksi yang dipersyaratkan instansi sebagaimana angka 2 di atas;
6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggah pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing pelamar pada webs7.fe https://sscasn,bkn.qo.id/.
7. Pansel CASN Kejaksaan RI TA 2024 dapat menerima atau menolak sanggah. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
8. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025. 
9, Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir, agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman ±±±psi/J§_§?_a_sfl_I_bkrLg_=Q_.__idJ pada tanggal 23 Januari s.d.
21 Februari 2025. Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut:
• Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB); 
• Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.ao.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibua{ dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan surat keterangan sehat rohani dari d©kter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
• Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).
10.Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak mengunggah berkas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana angka 9 di atas, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
11.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditanda tangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
12.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 kemudian mengundurkan diM{elulusannya dibatalkan, maka  Panitia Seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
13,.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kejaksaan Rl 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 3 (tiga) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
14.Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kejaksaan Rl 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Kejaksaan RI berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
15,Apabila djtemukan paham radikaljsme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kejaksaan Rl berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
16.Seluruh dokumen hasil seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024 adalah milik Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 yang tidak dapat dipindah tangankan.
17. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat djlihat pada laman https://sscasn.bkn.qo.id/.
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Ca[on Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi terkait Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan TA 2024 akan diumumkan secara resmi melalui websJ.fe ]±±±]±§=__:=±/_b__,ir_Q~p_eg_.__k_e|aJs±Laa_n=±g±±± dan /nsfagram @biropegkejaksaan. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui webs/.fe tersebut. 
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta.
e. Seluruh tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 tidak dipungut biaya. 
f. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan. Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI TA 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
h. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi CASN Kejaksaan RI TA 2024, dapat menghubungi:
• Ca// Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin s.d. Jum'at pukul 08.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
• Pengaduan melalui e-rna/./: aduan.casn@keiaksaan.qo.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan