PENGUMUMAN Hasil Akhir CPNS Kementerian PPPA Tahun 2024

PENGUMUMAN Nomor: P. 2 /Men/Setmen.Birosdmu /KP.02.01/1/2025 Tentang Hasil Akhir Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor: P. 2 /Men/Setmen.Birosdmu /KP.02.01/1/2025
TENTANG
HASIL AKHIR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 623/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 07 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:           

1.       Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

a.       Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024; dan

b.       Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024.

 

2.       Adapun maksud atau arti kode dalam hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

a.       Kode “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

b.       Kode “L” adalah peserta lulus Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024;

c.       Kode “U-3” adalah peserta lulus Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;

d.       Kode “E-2” adalah peserta lulus seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;

e.       Kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; dan

f.         Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/semua tahapan SKB Kemen PPPA T.A. 2024. 

3.         Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta; 

4.         Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta, hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2025;

 

5.       Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

 

6.       Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik dan mengunggah berkas melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing Peserta pada tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025;

 

7.       Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah sebagai berikut:

a.       Pas Foto terbaru menggunakan kemeja putih polos dengan latar belakang warna merah;

b.       Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi);

c.       Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi);

d.       Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id  yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital (balok) dengan tinta warna hitam, bermeterai Rp10.000 dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta;

e.       Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1)      Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

2)      Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kemen PPPA yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;

f.         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g.       Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h.       Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025; dan

i.         Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (bagi yang memiliki pengalaman kerja).

 

8.         Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;

 

9.         Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

 

10.      Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan;

 

11.      Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;

 

12.      Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;

 

13.      Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;

 

14.   Lain-lain:

a.       Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b.       Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;

c.       Para peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/berkala untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

d.       Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

e.       Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

f.         Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS  Kemen PPPA T.A. 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

 

Jakarta,  10  Januari 2025

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Republik Indonesia,

ttd.

Arifatul Choiri Fauzi 

Info selengkapnya silakan klik link di bawah ini :

Pengumuman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hasil Akhir Pengadaan CPNS di Lingkungan Kemen PPPA TA 2024

Lampiran I  ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024

Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024

Lampiran III_Surat Pernyataan 5 poin

Lampiran IV_Surat Pernyataan_CPNS Kemen PPPA

Lampiran V_Surat Pengunduran Diri

 

Source : kemenpppa.go.id