PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1121/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 9 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut : (DOWNLOAD)
Source :bkpsdm.bireuenkab.go.id
PENGUMUMAN Nomor: 800.1.2/ IS /2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 1121/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 9 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, bersama m1 disampaikan sebagai berikut:
1. Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil integrasi nilai sebagai berikut :
P Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024
L Lulus seleksi CPNS
U-1 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama
U-3 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda
E-1 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda
E-2 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama
E-3 Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda TL Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
TH Dinyatakan tidak hadir pada salah satujbeberapajsemua tahapan SKB yang disyaratkan instansi
TMS Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi
TMS-1 Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satujbeberapa/ semua tahapan SKB
APS Peserta yang mengaju kan pengunduran diri
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tangga113 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
4. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Tahun Anggaran 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
6. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen agar meng1s1 Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn .bkn.go .id; pada tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2025;
7. Kelengkap an berkas yang harus diunggah oleh pelamar sebagai berikut :
a. Surat lamaran yang diketik pada kertas HVS ukuran/F4 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Bupati Bireuen sesuai format terlampir;
b. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang warn a merah ;
Pria menggunakan kemeja putih tanpa penutup kepala; dan Wanita menggunakan kemeja putih dan jilbab putih.
c. ljazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar
jabatan (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil print out dari laman https://sscasn.bkn.go .id yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh bersangkutan dan dibubuhi materai stempel 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) point yang ditandatangani dan bermat erai,
(format terlampir);
f. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Minta Pindah Selama 10 Tahun yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format terlampir .
g.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan "Usul Admin istrasi Pengangkatan CPNS" yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Indonesia;
h.Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
1. Surat Keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika ,
Psikotropika,, Precursor, dan Zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba/BNK Bireuen;
J. Dokum en lainnya disesuaikan dengan yang tertera pada laman https:/1sscasn.bkn.go.id.
8. Semua dokumen yang diunggah agar dipindai menggunakan alat Scanner (bukan menggunakan kamera) dengan resolusi tinggi dan dipastikan jelasjtidak kabur dan dapat dibaca;
9. Peserta ju ga wajib mengantar berkas hardcopy dan bukti pemberkasan yang di cetak setelah menggunggah berkas secara langsung ke Kantor BKPSDM Kabupaten Bireuen c.q. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mulai tanggal 10 s.d 18 Februari 2025, dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) dimasukkan kedalam dalam map dengan ketentuan warna pembeda :
a.Warna merah untuk Tenaga Kesehatan b. Warn a Kuning untuk tenaga Teknis
10. Peserta yang dinyatakan lulus dalarn tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf f), yang isinya bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Bireuen dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selarna 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS;
11. Dalarn hal peserta yang Kepegawaian Pemerintah sebelum 10 (sepuluh) mengundurkan diri;
sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kabupaten Bireuen tetap mengajukan pindah tahun, maka yang bersangkutan dianggap
12. Apabila sarnpai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 1 (satu) peserta yang dinyatakan lulus akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tidak Mengisi DRH dan/ atau tidak dapat memenuhi jm elengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh), maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/ atau dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024;
13. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalarn tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, narnun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengundur an diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai
10.000 (format terlampir);
14. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negar a;
15. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalarn tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dan/ atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenal sanksi tidak boleh melarnar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
16. Bagi pelarnar yang memberikan keterangan tidak benar j palsu pada saat pendaftaran , pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai CPNS dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
17. Lain-lain :
a. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak dipungut biaya;
b. Ketentuan pemberkasan dapat berubah mengikuti ketetapan Panselnas, apabila terdapat perubahan akan diumumkan melalui website https:/ 1sscasn. bkn.go. id dan https:/1 bkpsdm.bireuenkab.go .id.;
c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah, disesuaikan secara sistem berdasar kan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panselnas ;
e. Kelulus an peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri . Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dari pihak manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta ,
keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan; dan
f. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;
I 'L Januari 2025 M
ll Rajah 1446 H