KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 900.1.1/227/SJ Jakarta, 16 Januari 2025
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : -
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Yth. 1. Gubernur
2. Bupati/Wali Kota
di -
Seluruh Indonesia
Lampiran : -
Hal : Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Yth. 1. Gubernur
2. Bupati/Wali Kota
di -
Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non
ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023.
2. Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
3. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:
5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru
5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan
5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan
5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis
5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional
5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional
5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional
5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional
4. Apabila anggaran belanja jasa Pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan
kas yang tersedia.
Demikian untuk menjadi maklum dan diucapkan terima kasih.
a.n. Menteri Dalam Negeri
Plt. Sekretaris Jenderal,
Plt.Sekretaris Jenderal
Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Keuangan;
9. Jaksa Agung Republik Indonesia;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
13. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
14. Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia; dan
15. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia