Teruskan ke Adek2 Tekon yang tidak lulus R2 atau Lulus R3 paroh waktu. Agar tidak salah memahami R3.
1. R3 adalah PPPK Paroh waktu, disebut paroh waktu karena mau dilakukan pendataan juga akan ditetapkan sebagai tenaga PPPK Reguler sambil menunggu penyesuaian formasi
2. Untuk tahun 2025 tidak ada penerbitan SK Kontrak tapi dibayarkan honor berdasarkan SK tahun lalu dan mareka yg telah terdaftar atau sudah ada Nomor Ujian
3. Bagi yg telah kontrak lebih dari 2 tahun secara berkesinambungan dan kemarin belum mengikuti ujian dapt didaftarkan kembali sebelum tgl tgl 15 Januari 2025.
4. Mareka yang kontrak tapi memilih ikut CPNS maka dia tidak bisa didaftarkan PPPK dan pembayaran honor tidak dapat dilanjutkan tahun 2025
5. Tgl 13-15 Januari ada Zoom coching clinik dg kemenpan RB dan Kemendagri agar kawan2 Kontrak dapat mengikutinya arahan terkait hal ini.
6. Saran saya tidak perlu ada gerakan massa karena saat ini pemerintah sedang melakukan penataan dan menerbitkan petunjuk teknis lebih baik agar ikut zoom dan link nanti saya kirim
Demikian, Terima kasih