Mengupas PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu? Siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?

Simak penjelasan lengkapnya!

#PojokBisaTanya #KemenPANRB

Ini bisa diperjelas karena memang sangat simpang siur tentang paruh waktu. Yang memang sepertinya banyak orang-orang yang belum paham gitu paruh waktu ini bagaimana. Isunya kan paruh waktu itu jam kerjanya full tapi gajinya separuh. Tapi ada juga yang bilang kerjanya setengah hari gajinya full gitu. Oh enak banget kalau gitu atau bagaimana gitu apa benar seperti itu atau bagaimana. Bisa paruh waktu semua ya. Jadi gini konsep paruh waktu itu sebetulnya muncul ketika

Ada komitmen kita pertama tidak boleh ada PHK masal. Kedua tidak boleh ada yang dirugikan ya. Kemudian jangan ada penurunan penghasilan dan sebagainya. Tapi di sisi lain formasi kita dan anggaran PMDA ini misalnya gak ada uangnya gitu ya. Nah itulah kita harus cari jalan tengah ya. Kita ini bisa saja mencari istilah yang lain. Tapi kalau kita cari istilah yang lain ya

@updatecpns.com

Penjelasan PPPK Paruh Waktu Lengkap Detil

itu akan beda konsepnya mereka merasa tidak menjadi ASN. Tapi kalau kita gunakan P3K, maka dia pun tidak akan dapat penghasilan sebagaimana P3K. Ada gaji pokok, ada tunjangan melekat, dan ada tunjangan kinerja.

Tapi kalau untuk bayar tiga dunia gak mungkin nih Tapi kalau dibayarin semua kita gak akan sanggup Untuk mengangkat mereka Akhirnya muncul apa ya jalan tengahnya Oke lah P3K Tapi P3K paruh waktu itu tidak disebut di undang-undang

di undang-undang itu P3K maka tidak ada juga istilah P3K penuh waktu jadi P3K aja ini kita sebutkanlah istilah P3K paruh waktu supaya pertama masih muncul nomenklatur P3K nya oh saya walaupun paruh waktu istilah P3K nih yang kedua oh saya tidak diberhentikan ya tetap dan saya tidak ada penurunan penghasilan karena kenapa ketika saya jadi paruh waktu maka saya akan dibayar dengan anggaran yang ada saat ini

Saya misalnya jadi guru, kemudian saya dibayar 1 juta, 1 juta itulah dia dibayar. Tapi dia sudah dilekatkan ketika dia mendaftar, kemudian ikut seleksi, luluslah ternyata formasinya nggak ada, maka dia jadi paru waktu. Nah jam kerjanya gimana? Jam kerjanya itu nanti kita akan serahkan kepada pengaturan instansi masing-masing. Karena yang tahu bahwa mereka harus bekerja penuh atau tidak,

Itu tergantung dari apa kontrak kerjanya. Karena kan P3K itu basisnya kontrak. Di kontrak itu disebutkan aja dia akan bekerja kapan. Jadi artinya nanti instansi akan kita berikan ruang untuk mengatur jam kerja bagi mereka yang

 paruh waktu oleh sebab itu paruh waktu itu berarti dia ada kejelasan status ya yang penting statusnya dulu bagi teman-teman ini kan yang penting statusnya dan dia tidak diberhentikan sebagai pegawai non ASN tetap bisa berlanjut jadi kalau ada misalnya ada orang yang tidak menerima kami tidak mau menerima jadi paruh waktu kami akan penuh waktu

Kalau menurut saya kita kurang bijak untuk seperti itu. Karena kenapa? Ini pemerintah ini sudah memikirkan. Menpan RB atas nama pemerintah termasuk BKN memikirkan. Supaya nggak berhenti tapi di tengah-tengah keterbatasan anggaran dan sebagainya. Ini bisa ada kebijakan kita seperti ini. Jadi kalau menurut saya nanti teman-teman yang paruh waktu juga kan suatu saat ketika anggarannya ada untuk bayar dia beruntung.

Apakah paruh waktu ke P3K itu perlu seleksi? Tidak perlu seleksi lagi. Bahkan NIPnya sudah melekat, nanti tinggal diusulkan formasinya, maka dia langsung diangkat menjadi P3K. Jadi sebetulnya teman-teman tidak perlu khawatir.

Jangan juga terprovokasi seolah-olah ini akan merugikan dan sebagainya. Justru ini menguntungkan. Ketimbang mereka itu diberhentikan. Harusnya kan diberhentikan. Karena kenapa harus diberhentikan? Anggaran nggak ada. Formasi nggak ada.

Tapi saat ini ya Bu Menteri dengan kebijakan beliau ini ingin mereka tetap kita selamatkan. Tapi caranya ini dulu ya. Jadi paruh waktu itu adalah jabatan untuk parkir untuk masa transisi. Nah setelah itu seharusnya tidak ada lagi yang paruh waktu.

Tapi kalau instansi itu punya ketersediaan anggaran untuk belanja pegawainya mencukupi, ya boleh langsung juga semua boleh. Kan kita juga tidak bisa memaksa kementerian, lembaga, dan pemda yang nggak punya uang gitu harus bayar. Karena nanti pelayanan publiknya terganggu.

Nah itu jadi nggak perlu khawatir gitu untuk itu. Jadi pekerjaan waktu nanti diatur oleh pemda masing-masing. Misal guru. Guru kan jam mengajarnya juga sudah jelas. Silahkan diatur. Silahkan diatur. Dan boleh nggak misalnya dia akan dapat fasilitas lain? Ya boleh saja. Mereka juga kan ikut boleh rapat. Mereka dapat apa dan sebagainya kan boleh-boleh aja. Jadi artinya teman-teman,

paruh waktu itu adalah memang kebijakan yang memang untuk mengakomodasi ya ketimbang kita tidak bisa mengakomodasi itu ya tentunya ini dampaknya juga akan kemana-mana ya tapi kalau dengan paruh waktu itu kita bisa paling kurang mengakomodasi teman-teman yang tidak ada formasi dan anggarannya tapi mereka punya status hukum yang jelas

Siapa saja nih Pak yang masuk ke P3K paruh waktu? Jadi P3K paruh waktu itu, yang pertama mereka yang terdata dalam database PKR. Prioritas itu ya Pak ya? Itu prioritas, kecuali kalau ada kelebihan. Yang kedua, bagi mereka yang telah mengikuti seleksi tahap 1. Tahap 1 walaupun dinyatakan nggak lulus, dia jadi P3K karena nggak ada formasinya.

Jadi istilahnya nggak ada lulus dan nggak lulus sebetulnya. Jadi artinya yang penting dia mengikuti seleksi. Yang ketiga adalah, bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS yang database, tapi pertanyaannya, kalau saya bukan database, kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap 2? Nggak bisa.

Karena dia bukan dalam database BKN. Ini kan banyak pertanyaan. Saya ini nggak bisa loh daftar tahap 2. Ya, begitu dilihat ternyata dia bukan database. Dia ikut CPN-nya. CPN-nya nggak lulus. Maka dia terkunci nick-nya di BKN. Tapi bagi saya, saya database BKN, saya ikut SKD, ternyata gugur. Atau SKB gugur. Maka dia tidak perlu seleksi lagi. Dia akan langsung diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Oke, mudah-mudahan bagi saya sih cukup jelas ya Pak ya, sangat jelas. Mudah-mudahan jelas, saya termasuk mendaftar nih yang terakhir. Jadi yang dulu tidak mendaftar, kemudian ikut tahap 2, kemudian ada 100, dia ternyata 150, yang 50-nya juga tetap baru waktu. Tapi kalau misalnya ternyata uangnya ada, ya semuanya jadi P3K. Oke.

Jadi mohon pemahaman dan pengertian dari teman-teman semua kira-kira kondisi itulah yang menyebabkan tadi kebijakan pemerintah itu membuka salah satunya di paruh waktu. Itu hanya nomenklatur aja untuk bisa teman-teman gunakan dulu gitu.

Tapi jenis jabatannya sama, ada guru dan tenaga kependidikan, ada tenaga teknis, dan juga ada jabatan-jabatan pelaksanaan.

Sebenarnya ini kesempatannya bagus kalau menurut saya teman-teman, cuman kan kadang-kadang mungkin ini komunikasi antara Pemda, misalnya BKD, informasinya itu tidak utuh. Nah sementara kita sudah melakukan rakor sosialisasi yang luar biasa kepada seluruh PTK dan pengelola kepegawaian.

Seharusnya bisa tersampaikan dengan baik ya Pak? Harusnya begitu. Ya mudah-mudahan lah. Mudah-mudahan ini sampai 20 Januari 2025 ini teman-teman yang 1,6 itu bisa terangkut semua. Oke. Ini ada pertanyaannya gini Pak. Dia sudah bekerja nih selama 2 tahun tetapi dia tidak terdata dalam database. Itu tuh jadi di maksud masa kerja minimal 2 tahun itu dihitungnya tuh dari kapan? Jadi kalau apa?

sebetulnya yang prioritas itu selalu disampaikan bu menteri itu database BKN karena itulah yang menjadi komitmen tapi juga misalnya kalau ada yang memilih syarat ya boleh juga tapi tidak prioritas jadi artinya

Dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kalau kembali ke Permen 6 2024 itu ketika saat mendaftar Tapi ini sebetulnya saya melihat Pak Waka yang dominan itu memang teman-teman database BKN gitu ya Jadi mungkin tidak terlalu banyak gitu ya

Dan itu juga tidak melebihi data yang ada dalam database BKN. Bahkan masih kurang ya Pak, masih di bawah ya data Pak Wakat tadi. Masih di bawah itu. Jadi artinya ya memang dihitungnya kalau kita kembali ke Permen 6 itu, itu pengalaman itu sampai dengan pada saat dia mendaftar. Dan harus dilakukan secara aktif dan terus-menerus. Tapi yang lebih penting saya ingin sampaikan juga, sampaikan Pak Yomo tadi, Pak Wakat tadi bahwa

Pertama hati-hati dengan modus-modus penipuan dalam bentuk apapun juga. Jadi jangan pernah percaya nanti mengatasnamakan, kan ini banyak juga mengatasnamakan MNPAN, BKN ya.

Terus yang kedua yang penting adalah kita kan sudah melewati masa pendaftaran. Jadi tolong Pak Selda itu juga betul-betul bijak ketika melakukan seleksi administrasi. Karena ini kan komitmen kita. Jadi jangan sampai ada resah dikit nanti di TMS kan. Jadi nggak ada istilah itu.

Karena prinsipnya dia mendaftar, dia ikut seleksi, mohon teman-teman di Pemda ini jaga dan bantuin ya teman-teman. Karena mereka sudah punya komitmen, apalagi sudah bekerja ya Pak ya. Khususnya bagi mereka yang sudah terdata dalam

database BKN jadi betul-betul nanti teman-teman ini diberikan ruang karena inilah kesempatan besar bagi mereka untuk menjadi P3K atau P3K paru waktu supaya tetap pelayanan publik kita bisa berjalan kemudian juga status mereka itu menjadi jelas ya tapi tadi kita pun sama-sama baik teman-teman pemerintah SN baik pemerintah

Menjaga ini sesuai ketentuan peraturan perundangan. Jadi kalau kesempatannya ini sudah cukup luas lah bagi kita ya untuk memberikan ruang. Tapi ya tadi sampai 20 Januari itulah yang ada. Berarti kita akan...

Stop di situ ya Pak ya. Nggak akan ada perpanjangan lagi nih Pak. Mudah-mudahan. Karena ini saya kira juga ini kan terkait jadwal ya Pak ya. Jadi kalau kita perpanjang terus ini kita nggak akan selesai. Terus juga ini perlu kami sampaikan. Kemarin kami Pak Waka kami runtuh tuh. Ternyata banyak sekali sosialisasi, rapat koordinasi lebih dari 10 kali yang kita lakukan dengan Pemda. Terakhir kami dengan Pak Kepala BKN, dengan beliau juga, dengan Pak Waka. Itu dengan seluruh kementerian lembaga. Termasuk coaching klinik.

Jadi kita ini udah sangat teknis, ada 4-5 kali coaching clinic, Pak, dari mulai 2020, ke seluruh pemda-pemda. Supaya dia mengoptimalkan tenaga non-ISN-nya. Jadi arahan Bumetri, coba ini, disosialisasikan terus. Dan itu sudah kita lakukan. Dan terakhir, ketika ada Kep Menpan 15, 16, termasuk surat Pak Mendagri dengan surat Buk Menpan, itu khusus tuh, BKN, Pak Kepala, Pak Waka, dengan timnya itu langsung bergerak.

Termasuk juga Bu Menteri menyapa juga teman-teman dari Pemda itu supaya memotivasi, ayo lakukan apa namanya, tata kelola ini dengan baik dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya. Jadi tentu saya berpesan pertama kepada instansi ya, mohon kami, pemerintah pusat dalam hal ini, kementerian PAN-RB, kementerian dalam negeri, PKN, didukung.

Upaya atau niat baik kita untuk mengakomodir mereka yang memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi P3K maupun PNS. Karena luar biasa seleksi tahun 2024 dan 2025 ini hampir tidak berhenti.

Tapi ini karena memang diniatkan dengan baik supaya kesempatan yang sama bagi warga negara itu tetap kita junjung tinggi untuk bisa menjadi aparatur sipil negara. Maka laksanakanlah ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam regulasi. Dan kami mohon juga para tenaga non-ASN tentunya ikuti terus informasi-informasi yang resmi dari Kementerian Pan-RB, kemudian dari BKN. Pokoknya

jangan mau diiming-imingi ya yang itu justru malah merugikan mereka-mereka sendiri banyak korban yang karena dia ingin cepat bisa diangkat segala cara dilakukan mengeluarkan apa biaya dan sebagainya itu menjadi tidak bagus kalau ada

Pertanyaan, ada informasi yang ingin diperoleh, silahkan. Kita sudah membuka informasi mulai medsos di Kemenpan maupun di BKN. Jadi jangan takut untuk nanya. Kami akan memberikan informasi dengan sejelas-jelas.

Terima kasih, Pak. Jadi memang kita juga nggak boleh abai ya, Pak. Apalagi di saat-saat seperti ini memang kita harus terus mengikuti informasi-informasi yang harus resmi ya, Pak. Harus resmi. Jangan mudah percaya juga tadi ya, Pak. Apabila ada yang mengiming-iming, oh ini, ini, ini. Pokoknya pantau terus situs-situs resminya Kementan RB dan BKN ya, Pak. Pertanyaan terakhir, Pak. Selain tadi kita memang jangan mudah percaya dengan yang

diiming-imingi itu ya Pak, mungkin janji-janji palsu itu Pak, mungkin pesan Bapak-Bapak ini untuk instansi pemerintah terkait penataan pegawainan. Mungkin Pak Yudha dulu, silakan Pak. Terima kasih Mbak Rewi.

Jadi sekali lagi saya ingatkan kepada teman-teman di instansi pemerintah maupun pusat, terutama BPK ya, kita membangun komitmen bersama. Dalam satu framework yang sama, mari kita selesaikan penataan tanda kondensasi ini secepat-cepatnya, sebaik-baiknya, ya seobjektif-objektifnya, sehingga kesempatan mereka untuk menjadi aparatur sipil negara itu segera terwujud. Ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, itu Mbak Deli.

jadi mungkin prinsip dasarnya bahwa yuk kita jalankan mandat undang-undang undang-undang itu memandatkan bahwa kita selesaikan basis dari penyelesaian itu adalah database PKN supaya kita ada landasan pendorongan untuk melakukan itu dan kita tidak melebihi dari 1,7 nah oleh sebab itu ini kan sudah optimal sampai 20 Januari 2025 ya

Jadi harapannya tadi kerjasama dari Pemda, dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk sama-sama mengawal kali ini kerja bersama. Jadi walaupun tadi ada problemnya teman-teman di daerah, tapi kan kami juga dengan BKN ikut gabung di situ untuk menyelesaikan. Tapi ini untuk yang terakhir ya Pak ya. Jadi setelah ini mungkin jangan ada lagi.

Dan yang terakhir, bagi teman-teman pegawai non-ASN, yuk ikuti aja prosedur saat ini. Jadi nggak perlu khawatir, yang penting teman-teman mendaftar, kemudian ikut seleksi. Makanya tadi mudah-mudahan seleksi administrasinya juga dilancarkan lah semuanya. Yuk kita dukung teman-teman pegawai non-ASN yang sudah.

Kita mendaftar itu. Kemudian nanti jadilah ASN-ASN yang tadi, yang memiliki integritas yang berahlak. Nah, termasuk nanti ada tugas, Pak. Selanjutnya pengembangan kompetensinya, pendidikannya diperbaiki, kompetensinya ditingkatkan, dan sebagainya. Termasuk nanti dampaknya ke pelayanan publik. Ayo, teman-teman semua, dengan kesempatan ini, kami dengan Pak Waka ngajak


Teman-teman Pemda untuk kita bersama-sama menyelesaikan ini. Termasuk juga teman-teman yang pegawainan ASN yang sudah mendaftar tetap semangat.