Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN

[SIARAN PERS]

Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2025

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN

Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, yakni melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional;
  2. Operator Layanan Operasional;
  3. Pengelola Layanan Operasional; dan
  4. Penata Layanan Operasional.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks-THK II;
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sbb:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Source : bkn.go.id