Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil PPPK Tahun 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024.

Unduh PDF
MENTER!
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI  BIROKRASI REPUBLIK  INDONESIA
KEPUTUSAN  MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR  NEGARA DAN  REFORMASI  BIROKRASI  REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR
DALAM  PANGKALAN  DATA  BKN
DAN MEKANISME  PENGOLAHAN  NILAI  HASIL PENGADAAN  PEGAWAI PEMERINTAH   DENGAN   PERJANJIAN   KERJA
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PENDAYAGUNAAN  APARATUR  NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.  bahwa  untuk  mencapai  visi  dan  misi Indonesia  maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  49 Tahun  2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran  Negara  Republik    Indonesia  Tahun  2018 Nomor 224, Tambahan    Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN      PADA      SELEKSI      PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PEGAWAI NON-ASN PERJANJIAN KERJA BAGI YANG TERDAFTAR DALAM 
PANGKALAN  DATA  BKN  DAN  MEKANISME  PENGOLAHAN 
NILAI HASIL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024.
PERTAMA Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan  data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi ketentuan  sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN; 
KEDUA


KETIGA





KEEMPAT


















KELIMA










KEENAM



KETUJUH
 
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pelamar sebagaimana dimaksud pad a Diktum PERTAMA dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN.

Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesua1 dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/ atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, pelamar dapat melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT pada seleksi PPPK tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK.
Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pad a Diktum KEENAM diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 
KEDELAPAN
































KESEMBILAN





KESEPULUH







KESEBELAS










KEDUA BELAS
 

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatanjlokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut :
a. pelamar prioritas ;
b. eks-THK II;
c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non -ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah ;
d. . pegawai  yang  aktif  bekerja  pada  instansi   pemerintah paling sedikit  2   (dua)  tahun  terakhir    secara   terus­ menerus; dan
e. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan  Dasar dan Menengah.
Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah  penetapan kebutuhan , pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, Diktum KESEPULUH, dan Diktum KESEBELAS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
 



 
KETIGA  BELAS
 
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan
 
pertimbangan ketersediaan penilaian/ evaluasi kinerja .
 
anggaran
 
dan hasil
 

KEEMPAT
 

Usulan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
 

BELAS
 

BELAS disampaikan
 

oleh
 

PPK
 

kepada Menteri 

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi .
 
KELIMA BELAS
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan  di Jakarta
Pada  tanggal  : 13
MENTER! PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA  DAN  REFORMASI  BIROKRASI REPUBL