Top 5 pertanyaan #SobatBKN seputar seleksi PPPK 2024 dapat kalian simak jawabannya pada grafis QnA berikut 🙌
Penjelasan lengkapnya bisa kalian tonton ulang di siaran live IG hari ini ya.
Sesuai Kepmenpan 15/2025, kriteria pelamar tambahan hanya berlaku untuk honorer yg terdata di database BKN. Untuk honorer di luar yg terdata di database BKN, TIDAK termasuk yang dapat melamar Tahap 2.
Di instansi saya masih banyak non-ASN yg di atas 2 tahun namun tidak terdaftar di database BKN, apakah bisa mendaftar PPPK?
Jawaban:
Honorer non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK tahap II, selama memenuhi kriteria berstatus aktif dan bekerja paling sedikit 2 tahun berturut-turut, serta melamar pada instansi di tempat bekerja, sesuai persyaratan dan ketentuan Kepmenpan 347 tahun 2024.
Sesuai Kepmenpan 15/2025, fokus penataan adalah untuk honorer non-ASN yang terdata di database BKN.
Lulusan PPG yang tidak mendapat lowongan kebutuhan, menunggu kebijakan berikutnya dari KemenPANRB. Fokus penataan adalah untuk honorer yang terdata di database BKN.