Jawaban Badan Kepegawaian Daerah Terkait Pemberkasan dan Pengisian DRH

Pesan Badan Kepegawaian Daerah Dihari Terakhir Masa Sanggah

Menjawab pertanyaan terkait syarat pemberkasan pada saat pengisian DRH melalui portal SSCASN-BKN.

Banyak yang nanya terkait pengurangan dokumen yg ada di portal tersebut, yang berbeda dengan kondisi awal saat pengumuman disampaikan.

Secara langsung ini menegaskan bahwa pada proses ini, kmi Pansel Instansi hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Nasional yg ditetapkan oleh BKN.

Namun demikian, pelamar kami harapkan tetap berproses sesuai syarat tercantum pada pengumuman. Silahkan lengkapi dokumen2 yg diminta sesuai pengumuman.

Masalah tempat uploadnya yang sudah tidak ada, tidak usah dipusingkan. Itu artinya, oleh Panselnas PR nya dikasih ke kami untuk unggah pada sistem. Maka dari itu, PASTIKAN DOKUMENNYA LENGKAP DAN BENAR, baik HARDCOPY maupun SOFTCOPY yang disampaikan ke BKPSDM.

Nanti kami yang akan upload pada form usul.

Tugas Bapak/Ibu hanya UNGGAH SESUAI PERMINTAAN SISTEM MEMPEDOMANI KETENTUAN TERCANTUM PADA PERSYARATAN. TAPI INGAT, SELURUH DOKUMEN PERSYARATAN SESUAI PENGUMUMAN TETAP DISAMPAIKAN KE KAMI (HARDCOPY DAN SOFTCOPY), BAIK ITU DIMINTA UNGGAH PADA SISTEM ATAU TIDAK.

Misal :

Mungkin sistem tidak minta foto.

Ya tidak usah upload.

Tapi, file fotonya tetap sampaikan ke kami nanti, sehingga saat input form usul nantinya dapat kami unggah sesuai dokumen yg Bpk/Ibu sampaikan ke kami.

Begitu juga dengan dokumen lain ya.