Informasi Dari Badan Kepegawaian Daerah Terkait Pemberkasan NIP dan Tenaga Non ASN Yang Belum Masuk Database BKN

Kami tegaskan kembali
Untuk batas akhir pendaftaran tahap 2 ialah besok, 15 Januari 2025.
Khusus bagi Tenaga Non ASN yg masuk dalam Database BKN dan Eks THK-2, KAMI HARAP SEGERA MENDAFTAR.
Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah peluang terakhir yang diberikan pemerintah pusat.
Ini juga merupakan implementasi dari niat baik pemerintah dlm upaya menyelesaikan data Non ASN.
Kita msih belum tw kebijakan akhir lainnya seperti apa, selain kondisi sesuai tertera pada KepmenPANRB 634/2024.
Kami harap peluang ini dapat dimanfaatkan sebaik mgkin🙏
Terkait pemberkasan usul penetapan NIPPPK
Jika pimpinan unit kerja saat ini berstatus PLT, maka SPTJM
Dibuat / ditandatangani oleh Kepala unit kerja tersebut (berstatus PLT)
Diketahui Kepala Dinas
Terkait pemberkasan usul penetapan NIPPPK
Apabila ada dokumen asli yg hilang (seperti ijazah dan seterusnya)
Silahkan lampirkan asli dokumen penggantinya.
Jadi bukan surat keterangan hilangnya ya, melainkan asli pengganti dokumen tsb.
Misal yang hilang ijazah, silahkan upload kmbali asli ijazah pengganti nya.
Ini berlaku terbatas, hanya bagi Non ASN terdata dlm database dgn status
1. TMS seleksi administrasi CPNS, atau
2. TMS seleksi administrasi PPPK tahap 1, atau
3. Belum pernah mendaftar sama sekali, atau
4. MS tapi gak ikut seleksi 
Jd kalau udh pernah ikut ujian, gak masuk PG, gak masuk peringkat terbaik, atau gak lulus, ya gak bisa lagi ya pak/bu.
Sama jg halnya kalau udh gak aktif, ya gak bs jg.