Ok, kita lanjut ya.
Banyak juga yang nanya, kenapa si X dapat tambahan nilai?
Jadi dasarnya di KepmenPANRB 391/2024 ya pak/Bu.
Disana dijelaskan bahwa terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Pada KepmenPANRB tersebut, di lampirannya dijelaskan beberapa jenis jabatan yang memerlukan sertifikat kompetensi sebagai syarat wajib/tambahan sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Dokumen ini diunggah pada saat pendaftaran ya. Jadi bukan sekarang ini disampaikan.
Nah, perhitungannya bagaimana? Kok sama semua sih nilai tambahnya?
Jadi sebelumnya, ini dilaksanakan by sistem oleh Panselnas. Ini salah satu bentuk pengolahan nilai yang dilaksanakan Panselnas sebagaimana kami sampaikan sebelumnya.
Jadi begini, ini kita mesti buka 2 aturan ya.
1. KepmenPANRB 347/2024
2. KepmenPANRB 391/2024
Nah, di KepmenPANRB 391/2024 dijelaskan bahwa bobotnya berupa persentase yang dihitung berdasarkan nilai paling tinggi yg mungkin didapatkan peserta pada seleksi kompetensi teknis.
Satu-satu dulu.
Berapa nilai maksimal yg mungkin diperoleh pada seleksi kompetensi teknis?
Ini diatur pada KepmenPANRB 347/2024 diktum KEDUA PULUH EMPAT (utk formasi jabatan secara umum) yaitu sebesar 450 dan diktum KEDUA PULUH DELAPAN (khusus utk formasi jabatan Pengelola Umum Operasional), yaitu sebesar 225.
Nah, bobot persentasenya sendiri apakah sama untuk tiap jabatan?
Silahkan cek pada lampiran KepmenPANRB 391/2024 tsb saja. Disana ada daftar yang mencakup nama jabatan, jenis dokumen, dan bobot persentasenya.
Kita ambil contoh utk Jabatan Fungsional Perawat seperti tercantum di lampiran KepmenPANRB 391/2024 tsb pada urutan 83 ini.
Disana tertulis bobot persentasenya sebesar 10%.
Maka :
Setiap peserta pelamar formasi Jabatan Perawat
Apabila pada waktu pendaftaran melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada daftar tersebut
Maka terhadap ybs mendapatkan penambahan nilai kompetensi teknis sebesar
10% x 450 = 45.
Nah, untuk jabatan lain silahkan hitung sendiri, dan sesuaikan dengan kondisi-kondisi tadi ya, terutama apabila yanh bersangkutan memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud.
Nah, ini yang banyak nanya
Pak, saya ada lampirkan sertifikat pelatihan. Kok saya tidak dapat tambahan nilai?
Atau kok beda nilai yang kami dapat dengan kawan saya. Sama-sama lampirkan sertifikat, memang sertifikat saya dari daerah, kawan saya tadi dari Kementerian. Apakah beda perlakuan?
Lihat dulu di tabel itu. Sertifikatnya sesuai tidak?
Kalau di tabel mensyaratkan (misalnya) sertifikat tersebut yang diakui hanya jika dikeluarkan oleh BASARNAS misalnya, nah ternyata yang diunggah itu yang dikeluarkan oleh BPBD.
Maka ya jelas tidak sesuai dan tidak dapat afirmasi.
Kecuali pada tabel ada mensyaratkan kondisi tersebut, misal sertifikat yang dikeluarkan BASARNAS dpt afirmasi 10%, yg dikeluarkan BPBD 5% (misalnya)
Maka perhitungannya menyesuaikan dengan bobot persentase sesuai kondisi tsb.