HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2024

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK PROV. SUMBAR TAHUN 2024

 

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2024

Source :bkd.sumbarprov.go.id 
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jalan Batang Antokan No. 4, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat 25111
Telepon (0751) 7054124, 7054804 Faksimile. (0751) 7054804
Laman bkd.sumbarprov.go.id, Pos-el bkd@sumbarprov.go.idd 
PENGUMUMAN
NOMOR : 812/0062/BKD-2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJADI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATTAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 528/B-KS.04.03/SD/K/2025tanggal 05 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK TenagaGuruTahunAnggaran 2024, dengan ini informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TenagaGuru di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 adalah sebagaimana tercantumdalampengumuman ini;
2. Arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksudpadaangka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Guru BKN T.A. 2024;
b. Kode “R2” adalah peserta guru Eks TKH-II menurut Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun2024; danc. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut KeputusanMenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor347Tahun 2024. 3. Peserta Seleksi PPPK Tenaga Guru Pemerintah Provinsi Sumatera Barat T.A. 2024 yangdinyatakanlulus seleksi, berhak mengikuti proses pemberkasan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK;
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi agar mengisi Daftar Riwayat Hidup(DRH) danmenyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akunmasing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 31Januari2025;
5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta harus berupa dokumenasli yangterdiri dari:
a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah dan transkrip nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar formasi PPPK;
c. Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan dibubuhi materai Rp 10.000,- (meterai tempel) sertatelah ditandatangani oleh peserta PPPK;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) point terbaru yang sudah dibubuhi materai Rp 10.000,- (meteraitempel) serta ditandangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru dan masih berlaku yang diterbitkanolehKepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani terbaru dan masih berlaku dari dokteryangberstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, sertazat adiktiflainnya (terbaru dan masih berlaku), yang ditandatangani oleh dokter dari unit PelayananKesehatan Pemerintah.
6.Apabila peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat melengkapi dokumen sampai dengan
batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai
PPPK;
7.Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi nalnun ingin mengap.ukan pengunduran diri dari PPPK,
near menga:jukan surat penguriduran diri pada laman httDs: / / sscasn.bkn.go.id (format terlampir) ;
8.Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang dapat
diusulkan penetapan NI PPPK dan akan diproses Surat Keputusan Pengangkatan sebagal Pegawai
Pemerintah dengan Perj.anjian Ken.a;
9.Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/ palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan
maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai PPPK;
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumurnan menjadi tanggung jawab peserta;
1 1. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian perigumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Padang, 06 Januari 2025