HASIL SELEKSI CPNS PRA SANGGAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2024

 

 HASIL SELEKSI CPNS PRA SANGGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2024 

 Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 dengan nomor : 762/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 10 Januari 2025 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
  2. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024; dan
  3. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024.
  4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu A. 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  5. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten IndramayuA. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025;
  6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
  7. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2025;
    • dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Indramayu tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
    • Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan;
    • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
    • Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
    • Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
    • Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Indramayu berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
    • Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
    • Lain-lain :
    • Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
    • Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
    • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
    • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu TA. 2024 tidak dipungut biaya;
    • Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut di luar tanggung jawab panitia;
    • Keputusan panitia Seleksi CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

    Informasi lainnya yang berkaitan dengan Seleksi Pengadaan CASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu T.A. 2024 disampaikan melalui:

00 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CPNS PRA SANGGAH

01 LAMPIRAN I_HASIL SELEKSI RINGKAS DOWNLOAD DISINI

02 LAMPIRAN II_HASIL SELEKSI DETAIL

03 LAMPIRAN III_FORMAT SURAT PERNYATAAN 5 POIN

04 LAMPIRAN IV_FORMAT SURAT PERNYATAAN CPNS INDRAMAYU

05 LAMPIRAN V_Format Pengunduran Diri

Source : bkpsdm.indramayukab.go.id