*Hasil Keputusan KemenpanRB Terkait Kepastian Status Non ASN Yang Tidak Lolos seleksi Menjadi ASN PPPK Tahun 2024 :*
1. Non ASN yang tidak lulus PPPK 2024 akan tetap dipekerjakan baik sebagai honor daerah maupun sebagai honor biasa
2. Non ASN yang sudah mengikuti test namun tidak lulus akan tetap diusulkan mendapatkan NIP dan menjadi ASN PPPK Paruh Waktu
3. ASN PPPK paruh waktu tetap bekerja seperti biasa dengan jam dan beban kerja yang sama seperti biasa dari pagi hingga sore hari seperti sebelumnya
4. ASN PPPK paruh waktu akan tetap mendapatkan gaji dari daerah
5. ASN PPPK Paruh waktu juga akan diusulkan untuk mendapatkan tunjangan dari daerah, THR dan gaji ke 13
_Bagi guru Non ASN yang belum mengikuti test seleksi PPPK tahap 1, diwajibkan untuk mengikuti test seleksi PPPK tahap 2 agar bisa diusulkan untuk menjadi ASN PPPK Paruh waktu_ .
*Adapun syarat wajib menjadi ASN PPPK paruh waktu yakni ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024*
Jadwal pendaftaran PPPK Tahap 2 akan berakhir pada 15 Januari 2025 https://sscasn.bkn.go.id
Sekian. Terima Kasih