HASIL AKHIR SELEKSI PPPK PERIODE I TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024

BKPSDM

HASIL AKHIR SELEKSI PPPK PERIODE I TENAGA TEKNIS KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 11559/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :

Hasil Pengolahan Nilai CAT :

Source : bkpsdm.acehbesarkab.go.id
BUPATI ACEH BESAR
PENGUMUMAN
Nomor      :   1/PPPK/AB/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE ITENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua  Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024  Nomor  11559/ B­ KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 28 Desember 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami umumkan hal­ hal sebagai berikut  :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I  adalah  sebagaimana tercantum  pada Lampiran  I Pengumuman  ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan  dalam hasil pengolahan  nilai
sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. L: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
b. R2 : Peserta Eks THK-11 menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
c. R3  : Peserta  Non ASN Terdata menurut  Keputusan  Menpan  RB No  347 Tahun 2024
3. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I (R2/L dan R3/L)  agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https:/  jsscasn.bkn.go.id   paling lambat  31 Januar i 2025 
4. Kelengkapan  dokumen yang harus diunggah  oleh peserta  sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas  foto  terbaru  menggunakan  pakaian  formal  dengan  latar  belakang  warna merah;
b.  ljazah ASLI yang digunakan untuk melamar PPPK Tahun Anggaran 2024  Periode I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah   ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan   Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai ASLI yang digunakan untuk melamar PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode I (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset , dan Teknologi);
d.  Hasil cetak/print out DRH dari laman https:/ jsscasn.bkn.go.id  yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan  huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta danJ. dibubuhi meterai 10.000;     
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian  DRH (Keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK) ;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (Keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK); dan
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsijmenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (Keperluan: Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK).
Catatan : Dokumen WAJIB dipindai dengan mesin pemindai (scanner) BUKAN menggunakan kamera atau aplikasi pada telpon genggam. Dokumen yang dipindai adalah Dokumen ASLI , berwarna, utuhjtidak terpotong dan dapat terbaca dengan jelas.
5. Setelah melengkapi dokumen secara elektronik pada aplikasi SSCASN , peserta WAJIB menyampaikan dokumen fisik kepada Sekretariat Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya M manusia Kabupaten Aceh Besar (Jalan T. Bachtiar P. Polem, SH Kota Jantho) mulai tanggal4 s.d. 6 Februari 2025 Pukul 09.00 s.d. 14.30 WIB dengan membawa :
a. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
b. ASLI Surat Lamaran yang telah ditandatangani sendiri oleh pesert a dan dibubuhi meterai 10.000 ditujukan kepada Pj . Bupati Aceh Besar (sesuai  format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini);
c. ASLI Kartu Tanda Peserta Ujian;
d. Salinan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga;
e. Salinan Buku Nikah bagi yang telah berkeluarga (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang);
f.  Salinan Akte Kelahiran  Peserta;
g. Menunjukkan  ASLI  dan  menyerahkan  salinan  ljazah  dan  Transkrip  Nilai  yang
digunakan pada saat melamar (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang);
h. ASLI Daftar Riwayat Hidup (DRH) (menggunakan dokumen pada angka 4 huruf d);
1. ASLI Surat Pernyataan 5 (lima) poin (menggunakan dokumen pada angka 4 hurufe);
J.  ASLI Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (menggunakan dokumen pad a
angka 4 huruf f);
k. ASLI Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (menggunakan dokumen pada angka 4 huruf  g) ;
1. ASLI  Surat  Keterangan   tidak   mengonsumsi/ menggunakan   narkotika, psikotropik a, pr ekursor, dan zat adiktif lainnya (menggunakan  dokum en pada angka 4 huruf h);
m. ASLI  Surat  Penyataan  tidak  akan  mengajuk an  pind ah  tugas  ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi m eterai 10.000 (mengetahui suami/i stri bagi yang telah berkeluarga  atau Orang Tua bagi yang  belum berkeluarga) sesuru format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini; 
o.  ASLI  Surat  Keterangan  memiliki  pengalaman  di  bidang  kerja  sesuai  dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun Secara Terus Menerus (menggunakan dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran SSCASN);
Catatan  : Dokumen  diantar  langsung  oleh  Peserta,  disusun  sesuai  urutan  dan dimasukkan dalam map plastik bertali warna hijau.
6. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I tidak melakukan pemberkasan secara elektronik sebagai mana tersebut pada angka 4 dengan batas waktu sebagai mana tersebut pada angka 3 danjatau tidak menyerahkan dokumen fisik sebagai mana tersebut pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan ja tau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024;
7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulu s Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini, sehingga kebu tuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisijdiganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisijpengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulu s tahap akhir Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
9. Peserta yang dinyatakan lulu s Seleksi PPPK Kabupa ten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 Periode I bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang­ undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benarjpalsujmenyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjad i PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Besar berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK;
10.Lain-lain:
a. Petunjuk peng1s1an DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui  akun  masing-m asing  peserta  dapat  dilihat  pada   laman https :I Isscasn.bkn.go.id ;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon  Aparatur  Sipil  Negara  tidak  diperkenankan m enggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dap cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan, misalnya meterai berupa h asil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sej enisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai  sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024  Periode  I  akan  diumumkan  secara  resmi  melalui   laman http:/ jbkpsdm.acehbesarkab.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan  pelaksanaan  seleksi melalui situs tersebut; 
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e.  Dalam  seluruh tahapan  pelaksanaan  Seleksi PPPK  Kabupaten  Aceh  Besar Tahun Anggaran  2024 Periode I tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun , baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
g.  Keputusan  Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 ber-sifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Kota Jantho,  2 Januari 2025 M
2   Rajab  1446 H
ACEH BESAR