BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: humas@bkn.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor 606/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2024; dan
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2024.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode “P” adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
b. Kode “L” adalah peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024;
c. Kode “U-3” adalah peserta lulus Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
d. Kode “E-1” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;
e. Kode “E-2” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama;
f. Kode “E-3” adalah peserta lulus seleksi CPNS BKN T.A. 2024 setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;
g. Kode “TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; dan
h. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada salah satu/semua tahapan SKB CPNS BKN T.A. 2024.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d. 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 s.d. 22 Januari 2025;
5. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;
6. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025;
7. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah sebagai berikut:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS BKN T.A. 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS BKN T.A. 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi);
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
2) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
dan
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
8. Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga;
b. Ijazah/STTB:
1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;
2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
9. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e poin 2), yang isinya bersedia mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai
tanggal diangkat sebagai PNS;
10.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
11.Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga
kelulusannya dibatalkan;
12.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini;
13.Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
14.Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
15.Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
16.Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
17.Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada
dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi
diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
d. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
e. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya;
f. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan
g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 2025
a.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara
Sekretaris Utama,