Update Pengelolaan Kinerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dari BKN dan Kemendikdasmen

 
Yang dimaksud pak menteri tadi penghitungan bobot ee kinerja guru itu ee tetap 24 jam sebagaimana amanat undang-undang namun Ee tidak semua 24 jam itu harus diselesaikan melalui tatap muka jadi bisa dengan kegiatan lain yang ee bagian dari 5 m yang tertuang dalam ee undang-undang guru dosen ee tepatnya Seperti apa apa saja yang EE menjadi perhitungan bobot dan berapa bobot nya itu akan dirumuskan dalam kepmen.
@updatecpns.com

Update Pengelolaan Kinerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dari BKN dan Kemendikdasmen

Jadi sebenarnya sebelumnya sudah ada keputusan menteri yang baru kita sedang ee sempurnakan untuk keputusan Menteri ini agar nanti bisa menjadi rujukan misalnya yang dimaksud pak menteri ee seperti membimbing siswa dengan jumlah tertentu nanti akan dapat bobot berapa kemudian eh membimbing ex school kemudian juga mengembangkan diri pengembangan diri misalnya pengembangan diri Kalau yang di pengelolaan kera sebelumnya itu kan ee ada ada ee kegiatan-kegiatan berbasis poin nanti ee pengembangan itu cukup di dalam penghitungan beban kerja mereka seperti eh pengembangan diri yang sesuai dengan eh bidang guru tersebut seperti itu.
Berarti tetap ada poinnya Bu Oh enggak jadi itu akan berbeda bukan di dalam pengelolaan kinerja misalnya kalau sebelumnya itu orang ee guru harus memenuhi 32 poin minimal yang dihitung melalui eh seminar webinar kegiatan meskipun itu tidak dihitung tapi jika belum memenuhi 32 poin dia tidak akan bisa melanjutkan ke bagian pengelolaan kinerja nah itu yang tidak ada tapi pengembangan itu diperlukan dan diperhitungkan di dalam pemenuhan bebanat mereka di dalam 30 eh .
24 jam mengajar jadi sendiri gimana Bu kalau peritung jadi ada bobot dan bobot itueh tetap dibedakan antara poin di dalam pengelolaan kerja lama dengan bobot e bobot sekarang Kalau Pak Mentri tadi Sebut 24 itu bisa 18 tatap mukanya sisanya yang enam itu bisa dalam kegiatan lain misalnya dia mengembangkan diri dalam kegiatan diklat pelatihan itu akan dihitung berapa poinnya tentu itu nanti berapa bobotnya itu nanti akan tertuang dalam peraturan Neri lalu dia ikut dalam kepengurusan organisasi profesi misalnya itu nanti akan ada e berapa bobotnya yang ini nanti bisa diberhitungkan 6 jam pelajaran di luar e 18 tadi jadi 24 itu tidak harus tatap muka seperti itu tetapi menjelaskan 5 m mendidik mengajar membimbing mengembangkan diri dan lain sebagainya Terima kasih  
Jadi saya sampaikan terlebih dahulu PKM itu kan mempunyai tugas dan fungsi mengukan apa pengelolaan e pengembangan manajemen negara salah satunya adalah kinerja dan itu termasuk guru ya jadi saya sampaikan di awal sebetulnya di akhir tahun 2023 e kami di PKM dengan itu sudah membangun atau melakukan kerja sama menerbitkan se bersama untuk penilaian kinerja bagi guru dan kepala sekolah kemudian dalam beberapa kali pertemuan ternyata perlu juga dilakukan kinerja pengan kinerja itu bagi pengawas sekolah sehingga sekarang menjadi satu tambahan lagi nah yang perlu kita perhatikan bahwa sistem untuk melakukan dengan k itu hanya satu makanya datanya itu kita alirkan.
Kita memang membangun ekinerja untuk semua penilaian kinerja para turik negara tetapi e khusus bagi guru yang saya sampaikan di awal memang kita perlu membuat sistem tersendiri ya karena pertama memang jumlah ASN itu sebagian besar adalah guru yang kedua kita juga ingin mengurangi yang dis oleh Pak tadi Eh beban guru yang berkaitan dengan administrasi jadi guru lebih fokus kepada tugas utamanya melakukan atau mengajar.
Kepada sekolah-sekolah siswa-siswa dan itu tidak dibani oleh beberapa hal yang sifatnya administratifu waktunya habis untuk untuk hal-hal yang Ee tidak terlalu menjadi tugas pokok utama guru pak menteri sampaikan administrasi itu tetap penting enggak mungkin kita tinggal beradministrasi tapi itu jangan sampai membabani guru maka sistem kita desain makanya yang sifatnya upload dan sebagainya itu kita kurangi bahkan kalau misalnya itu tidak perlu ya tidak kita lakukan yang penting e kita ingin bahwasanya sesuai menteri di beberapa kesempatan guru harus fokus kepada tugas yau mengajar silakan eh 
Mungkin saya tambahkan yang berubah ya mbak ya Jadi kalau sebelumnya itu berbasis poin jadi poin masuk ke guru dan seterusnya masuk itu harus memenuhi 32 poin setelah itu baru dia bisa masuk ke pengelolaan kinerja sekarang engak begitu masuk dia langsung bisa melakukan perencanaan kinerja lalu sebelumnya itu ada dokumen akuntabilitas ada empat dokumen akuntabilitas yang harus diunggah oleh setiap guru misalnya ee rencana pembelajarannya kurikulum kosp-nya dia modul-modul yang dia buat sebagai pendukung perencanaan pembelajaran sekarang tidak diunggah bukan berarti tidak buat tetapi diverifikasi oleh Kepala Sekolah nanti kepala sekolah tidak mengunggah tapi diatikmk misalnya Nunuk guru e sejarah SMP 1 gitu ya saya membuat perencanaan kemudian membuat dokumen dokumennya diserahkan kepada kepala sekolah kepala sekolah melihat 
Dokumennya ada lalu dia masuk ke akun saya sebagai penilai lalu diverifikasi jadi dia memverifikasi dokumen yang saya ada jadi kepala sekolah bertanggung jawab terhadap guru tersebut Apakah sudah membuat dokumen.
Kalau Sebelumnya kan guru harus mengunggah sebagai bentuk akuntabilitas pertanggungjawaban bahwa dia memang melakukan pengelolaan nerja sekarang tidak itu yang kedua perubahan yang ketiga kalau dulu setiap semester melakukan perencanaan sekarang setahun sekali jadi seperti itu Jadi ini tentu yang dikelurkan guru itu karena dia mengunggah Dokumen itu bagi yang tidak punya data itu kan perlu waktu 24 jam dan dokumennya banyak sekali sekarang tidak perlu kalau dulu ee karena ada poin guru berlomba-lomba mengejar poin dan EE guru kan selalu ingin memberi yang terbaik.
Kalau dibilang 32 dia mau nabung sampai 60 poin begitu Jadi ini yang e menyebabkan ee ee guru meninggalkan kelas tapi melakukan mengejar poin-poin Nah poin-poin itu dulu ada misalnya webinar berapa ikut pelatihan ikut seminar dan seterusnya itu kira-kira tiga perubahannya rekan-rekan media yang saya hormati tadi kita sudah menyaksikan rilis pembaruan pengelolaan kinerja guru kepala sekolah pengawas sekolah ee tahun 2025 Jadi ini akan dilakukan mulai perencanaan kinerja guru KS dan PS di tahun 2025 dan bersamaan tadi juga sudah ditandatangani surat edaran bersama antara mendasmen dengan Kepala BKN harapannya e surat edaran yang sudah ditandatangani dipakai sebagai rujukan bagi semua stakeholder pendidikan dalam e melakukan bersama-sama penilaian kinerja buat ASN di daerahnya masing-masing baik guru kepala sekolah dan pengawal sekolah harapannya juga setelah ada rilis ini guru melakukan pengolan dengan lebih nyaman tidak terbebani dengan e buan administrasi lebih fokus pada pembelajaran berpusat pada siswa sehingga pengelolan kerja yang mudah bermakna ee untuk semua dapat kita wujudkan.
Terima Kasihani ya jadi dengan adanya set ini tentu Kita patut bersyukur ya itu menjadi pedoman jadi kita ingin mempunyai standar dalam melakukan pengelolaan kinerja guru kita tidak ingin sekali lagi guru itu dibebani oleh hal-hal yang sifatnya administratif Nah moga-moga se ini antara BKN dengan Kementerian e pendidikan menengah dasar dan menengah ini terus kita kembangkan ya karena apa Karena kita ingin mendak lanjuti arahan bapak presiden Bagaimana bisa menciptakan guru yang profesional yang bisa menjadi pencerdas paksa dan tentunya guru bisa berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di bidang pendidikan Terima kasih baik terima kasih