Yang dimaksud pak menteri tadi
penghitungan bobot ee kinerja guru itu
ee tetap 24 jam sebagaimana amanat
undang-undang namun Ee tidak semua 24
jam itu harus diselesaikan melalui tatap
muka jadi bisa dengan kegiatan lain yang
ee bagian dari 5 m yang tertuang dalam
ee undang-undang guru dosen ee tepatnya
Seperti apa apa saja yang EE menjadi
perhitungan bobot dan berapa bobot nya
itu akan dirumuskan dalam kepmen.
@updatecpns.com Update Pengelolaan Kinerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Dari BKN dan Kemendikdasmen
♬
Jadi
sebenarnya sebelumnya sudah ada
keputusan menteri yang baru kita sedang
ee sempurnakan untuk keputusan Menteri
ini agar nanti bisa menjadi rujukan
misalnya yang dimaksud pak menteri ee
seperti membimbing siswa dengan jumlah
tertentu nanti akan dapat bobot berapa
kemudian eh membimbing ex school
kemudian juga mengembangkan diri
pengembangan diri misalnya pengembangan
diri Kalau yang di pengelolaan kera
sebelumnya itu kan ee ada ada ee
kegiatan-kegiatan berbasis poin nanti ee
pengembangan itu cukup di dalam
penghitungan beban kerja mereka seperti
eh pengembangan diri yang sesuai dengan
eh bidang guru tersebut seperti itu.
Berarti tetap ada poinnya Bu Oh enggak
jadi itu akan berbeda bukan di dalam
pengelolaan kinerja misalnya kalau
sebelumnya itu orang ee guru harus
memenuhi 32 poin minimal yang dihitung
melalui eh seminar webinar kegiatan
meskipun itu tidak dihitung tapi jika
belum memenuhi 32 poin dia tidak akan
bisa melanjutkan ke bagian pengelolaan
kinerja nah itu yang tidak ada tapi
pengembangan itu diperlukan dan
diperhitungkan di dalam pemenuhan
bebanat mereka di dalam 30 eh .
24 jam
mengajar jadi sendiri gimana Bu kalau
peritung jadi ada bobot dan bobot itueh
tetap dibedakan antara poin di dalam
pengelolaan kerja lama dengan bobot e
bobot sekarang Kalau Pak Mentri tadi
Sebut 24 itu bisa 18 tatap mukanya
sisanya yang enam itu bisa dalam
kegiatan lain misalnya dia mengembangkan
diri dalam kegiatan diklat pelatihan itu
akan dihitung berapa poinnya tentu itu
nanti berapa bobotnya itu nanti akan
tertuang dalam peraturan Neri lalu dia
ikut dalam kepengurusan organisasi
profesi misalnya itu nanti akan ada e
berapa bobotnya yang ini nanti bisa
diberhitungkan 6 jam pelajaran di luar e
18 tadi jadi 24 itu tidak harus tatap
muka seperti itu tetapi menjelaskan 5 m
mendidik mengajar membimbing
mengembangkan diri dan lain
sebagainya Terima kasih
Jadi saya
sampaikan terlebih dahulu PKM itu kan
mempunyai tugas dan fungsi
mengukan apa pengelolaan e pengembangan
manajemen negara salah satunya adalah
kinerja dan itu termasuk guru ya jadi
saya sampaikan di awal sebetulnya di
akhir tahun 2023 e kami di PKM dengan
itu sudah membangun atau melakukan kerja
sama menerbitkan se bersama untuk
penilaian kinerja bagi guru dan kepala
sekolah kemudian dalam beberapa kali
pertemuan ternyata perlu juga dilakukan
kinerja pengan kinerja itu bagi pengawas
sekolah sehingga sekarang menjadi satu
tambahan lagi nah yang perlu kita
perhatikan bahwa sistem untuk melakukan dengan k itu hanya satu makanya datanya
itu kita alirkan.
Kita memang membangun
ekinerja untuk semua penilaian kinerja
para turik negara tetapi e khusus bagi
guru yang saya sampaikan di awal memang
kita perlu membuat sistem tersendiri ya
karena pertama memang jumlah
ASN itu sebagian besar adalah guru yang
kedua kita juga ingin mengurangi yang
dis oleh Pak tadi Eh beban guru yang
berkaitan dengan administrasi jadi guru
lebih fokus kepada tugas utamanya
melakukan atau mengajar.
Kepada
sekolah-sekolah siswa-siswa dan itu
tidak dibani oleh beberapa hal yang
sifatnya
administratifu waktunya habis untuk
untuk hal-hal yang Ee tidak terlalu
menjadi tugas pokok utama guru pak
menteri sampaikan administrasi itu tetap
penting enggak mungkin kita tinggal
beradministrasi tapi itu jangan sampai
membabani guru maka sistem kita desain
makanya yang sifatnya upload dan
sebagainya itu kita kurangi bahkan kalau
misalnya itu tidak perlu ya tidak kita
lakukan yang penting e kita ingin
bahwasanya sesuai menteri di beberapa
kesempatan guru harus fokus kepada tugas
yau mengajar silakan eh
Mungkin saya
tambahkan yang berubah ya mbak ya Jadi
kalau sebelumnya itu berbasis poin jadi
poin masuk ke
guru dan seterusnya masuk itu harus
memenuhi 32 poin setelah itu baru dia
bisa masuk ke pengelolaan kinerja
sekarang engak begitu masuk dia langsung
bisa melakukan perencanaan kinerja lalu
sebelumnya itu ada dokumen akuntabilitas
ada empat dokumen akuntabilitas yang
harus diunggah oleh setiap guru misalnya
ee rencana
pembelajarannya kurikulum kosp-nya dia
modul-modul yang dia buat sebagai
pendukung perencanaan pembelajaran
sekarang tidak diunggah bukan berarti
tidak buat tetapi diverifikasi oleh
Kepala Sekolah nanti kepala sekolah
tidak mengunggah tapi
diatikmk misalnya Nunuk guru e sejarah
SMP 1 gitu ya saya membuat perencanaan
kemudian membuat dokumen dokumennya
diserahkan kepada kepala sekolah kepala
sekolah melihat
Dokumennya ada lalu dia
masuk ke akun saya sebagai penilai lalu
diverifikasi jadi dia memverifikasi
dokumen yang saya ada jadi kepala
sekolah bertanggung jawab terhadap guru
tersebut Apakah sudah membuat dokumen.
Kalau Sebelumnya kan guru harus
mengunggah sebagai bentuk akuntabilitas
pertanggungjawaban bahwa dia memang
melakukan pengelolaan nerja sekarang
tidak itu yang kedua perubahan yang
ketiga kalau dulu setiap semester
melakukan perencanaan sekarang setahun
sekali jadi seperti itu Jadi ini tentu
yang dikelurkan guru itu karena dia
mengunggah Dokumen itu bagi yang tidak
punya data itu kan perlu waktu 24 jam
dan dokumennya banyak sekali sekarang
tidak perlu kalau dulu ee karena ada
poin guru berlomba-lomba mengejar poin
dan EE guru kan selalu ingin memberi
yang terbaik.
Kalau dibilang 32 dia mau
nabung sampai 60 poin begitu Jadi ini
yang e menyebabkan ee ee guru
meninggalkan kelas tapi melakukan
mengejar poin-poin Nah poin-poin itu
dulu ada misalnya webinar berapa ikut
pelatihan ikut seminar dan seterusnya
itu kira-kira tiga perubahannya
rekan-rekan media yang saya hormati tadi
kita sudah menyaksikan rilis pembaruan
pengelolaan kinerja guru kepala sekolah
pengawas sekolah
ee tahun 2025 Jadi ini akan dilakukan
mulai perencanaan kinerja guru KS dan PS
di tahun 2025 dan bersamaan tadi juga
sudah ditandatangani surat edaran
bersama antara mendasmen dengan Kepala
BKN harapannya e surat edaran yang sudah
ditandatangani dipakai sebagai rujukan
bagi semua stakeholder pendidikan dalam
e melakukan bersama-sama penilaian
kinerja buat ASN di daerahnya
masing-masing baik guru kepala sekolah
dan pengawal sekolah harapannya juga
setelah ada rilis ini guru melakukan
pengolan dengan lebih nyaman tidak
terbebani dengan e buan administrasi
lebih fokus pada pembelajaran berpusat
pada siswa sehingga pengelolan kerja
yang mudah bermakna ee untuk semua dapat
kita wujudkan.
Terima
Kasihani ya jadi dengan adanya set ini
tentu Kita patut bersyukur ya itu
menjadi pedoman jadi kita ingin
mempunyai standar dalam melakukan
pengelolaan kinerja guru
kita tidak ingin sekali lagi guru itu
dibebani oleh hal-hal yang sifatnya
administratif Nah moga-moga se ini
antara BKN dengan Kementerian e
pendidikan menengah dasar dan menengah
ini terus kita kembangkan ya karena apa
Karena kita ingin mendak lanjuti arahan
bapak presiden Bagaimana bisa
menciptakan guru yang profesional yang
bisa menjadi pencerdas paksa dan
tentunya guru bisa berkontribusi dalam
pelaksanaan pembangunan khususnya di
bidang pendidikan Terima kasih baik
terima kasih