Strategi Penyelesaian Penataan Non ASN

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan KepmenPANRB No. 634/2024  tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Kriteria Non ASN yang terdaftar dalam database ini mencakup: 

1. Tenaga Non ASN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap I; 

2. Tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta 

3. Tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional; 

b. Operator Layanan Operasional; 

c. Pengelola Layanan Operasional; atau 

d. Penata Layanan Operasional.

Namun berdasarkan data per 29 Desember masih banyak Non ASN yang terdapat dalam database belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN 

Maka disepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember

 
 STRATEGI PENYELESAIAN PENATAAN NON-ASN
 noh-asn database BKN dinyatakan TMS pada pendaftaran PPPK periode 1 Non-ASN database BKN tidak mendaftar PPPK periode 1

Optimalisasi Penataan Tenaga Non ASN
Memastikan Tenaga Non ASN Khususnya yang terdata dalam Database BKN Mendaftar dan Mengikuti SKD
Memastikan Data sesuai dengan kebijakan Seleksi Periode ke-2 pada 4 Jabatan yang tersedia Memastikan Kelulusan bagi Tenaga Non ASN yang mendaftar dan Mengikuti SKD
Memastikan Pengangkatan pada Jabatan Teknis, Kesehatan atau Pendidikan sesuai Kualifikasi Pendidikan. Jabatan dan unit Kerjanya
Memastikan Ketersediaan Anggaran PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu (Belanja Pegawai/Non