Begini mungkin bisa saya jelaskan sistem optimalisasi baik CPNS atau PPPK. (Ini kembali ke kebijakan instansi bisa di ambil bisa tidak)
1. Misal kalian daftar cumlaude trus gagal dan kalian nomor 2 saat hasil akhir. Ketika di formasi umum masih ada slot kosong misal yang dibutuhkan 4 yang lolos sampai SKB 3 maka kalian boleh berharap dapat optimalisasi. (Ini tidak berlaku sebaliknya dari umum ke cumlaude ya karena pasti berdasarkan IPK dan akreditasi prodi dan kampus).
2. Misal kalian jurusan A nah di instansi itu kebetulan kalian sebenarnya bisa daftar di dua formasi, misal B dan C. Kemudian kalian memutuskan ambil formasi B dan tidak lolos karena peringkat 2. Nah ketika nanti di formasi C ada yang kosong maka kalian bisa saja di optimalkan kesana. (Ini khusus 1 instansi tidak bisa antar instansi. Kalau kemenag se kanwil. Kalau kampus ya se kampus tidak bisa beda kampus)
3. Misal ada formasi disabilitas kosong. Ini juga bisa diisi dari formasi umum atau cumlaude setelah di rangking.
Apa lagi ya?
Jadi dicermati baik baik.
Dan kembali lagi. Itu keputusan instansi.
Dah sekian dan terima gaji.