SELEKSI PPPK KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2024 PERIODE II

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

Download (PDF, 2.63MB)

DOWNLOAD FORMAT SURAT DISINI !

SURAT LAMARAN

SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI TENAGA KESEHATAN DAN GURU

SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA BAGI TENAGA TEKNIS

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

SURAT PERNYATAAN 5 POIN

Source : bkpsdm.pidiejayakab.go.id
BUPATI PIDIE JAYA PROVINSI ACEH
Komplek Perkantoran Pemkab Pidie Jaya Cot Trieng, Meureudu
Kode Pos 24186 Telp. 0653-51292 Fax. 0653-51293 Website : www.pidiejayakab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/1938/2024
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II
Berdasarkan Pengumuman Pj. Bupati Pidie Jaya Nomor Peg.810/1594/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2024 periode II dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024; dan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini, dan seluruh pelamar WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024.
B. ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 171 formasi dengan rincian sebagai berikut :
1. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 18 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I;
2. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 63 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II;
3. Jumlah alokasi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berjumlah 90 Formasi, rincian formasi jabatan dan Unit Kerja penempatan sebagaimana terlampir pada Lampiran III);
C. KRITERIA PELAMAR
Kriteria pelamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:
1. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang yang tidak terdaftar dalam database BKN dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
D. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
14. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompentensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana atau jabatan fungsional, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
E. PERSYARATAN DOKUMEN
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
3. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-me materai/materai tempel, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Pidie Jaya diketik menggunakan komputer (format terlampir pada Lampiran IV);
4. Scan Ijazah asli, dengan tambahan khusus untuk :
a. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti);
b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Scan Transkrip/Daftar Nilai asli, dengan tambahan khusus bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Scan Surat Keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang memuat keterangan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus dengan ketentuan penandatanganan sebagai berikut :
a. Bagi Tenaga Teknis : ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (format terlampir pada Lampiran V);
b. Bagi Tenaga Kesehatan dan Guru : ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dan mengetahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (format terlampir pada Lampiran VI).
7. Surat Keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (format terlampir pada Lampiran VII);
8. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/materai tempel (format terlampir pada Lampiran VIII);
F. PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi PPPK;
5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar menunggah dokumen yang dipersyaratkan;
8. Pelamar Mengunggah Dokumen Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.
9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
10. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali)
G. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
H. PENAMBAHAN NILAI
Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis diberikan bagi pelamar PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
I. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II periode II berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor
6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
J. LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II menggunakan metode CAT bertempat di titik lokasi Badan Kepegawaian Negara yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
K.KETENTUAN LAINNYA
1. Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;
2. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A. 2024 periode II;
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
4. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II tidak dipungut biaya apapun;
6. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
8. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pidie Jaya T.A 2024 periode II akan diumumkan secara resmi melalui Iaman https:llbkpsdm.pidiejayakab.go.idl. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui Iaman tersebut ;
9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kabupaten Pidie Jaya bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
1O.lnformasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya T.A 2024 periode II (pengumuman , tata cara pendaftaran , lokasi dan pelaksanaan ujian dan lain-lain) dapat diikuti perkembangannya pada:
a. https:llsscasn.bkn.go.id
b. http://bkpsdm.pidiejayakab.go.id
c. lnstagram BKPSDM Pidie Jaya @bkpsdm_pijay
d. 0821 6521 3010 (Whatsapp) pada jam kerja
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Meureudu,! November 2024
Pj BUPATI PIDIE JAYA
JAILANI
LAMPIRAN I : PENGUMUMAN Pj. BUPATI PIDIE JAYA NOMOR : 800.1.2.2/1938/2024 TANGGAL : 29 NOVEMBER 2024
RINCIAN FORMASI SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PERIODE II FORMASI TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
TAHUN ANGGARAN 2024