PPPK Bisa Mutasi

@updatecpns.com

PPPK Bisa Mutasi

Karena formasi di Jabatan itu ada tiga Pak yang paling penting pertama kualifikasi kedua jabatan a unit kerjanya Jadi dia harus ee sudah Ee 
Semua ASN itu boleh mutasi, dimana bedanya dengan PPPK, disini saya bantu jelaskan Semoga paham ya 
1. PPPK tidak bisa mengajukan mutasi, tapi bisa dipindahkan ke Unit kerja Lain yang masih 1 Instansi .
2. PPPK tidak bisa mutasi ke Lintas Intansi,
3. PNS boleh mengajukan mutasi setelah memenuhi Jabatan minimal 10 tahun, sesuai dengan Perjanjian yang di tanda tangan di awal saat menjadi CPNS
3. PNS dan PPPK sama2 bisa mutasi jika masih dalam lingkungan Intansi terkait, dalam hal ini pindah ke satker/unit kerja lain, dengan Jabatan yang sama untuk mengisi kekosngan jabatan.
4. PPPK bukan anak emas
pppk itu adalah ASN sesuai dengan Amanat UU ASN 2023
5. PPPK tidak menerima uang pensiun, namun direncanakan akan mendapatkan TASPEN sama dengan PNS diambil dari potongan Gaji
5. PNS mendapatkan pensiun bulanan
6. PPPK membayar pajak pemotongan gaji dan tunjangan , sedangkan PNS membyar pajak dengan ditambahkan terlebih dahulu uang tambahan pajak, ( bisa kalian cek Slip gaji kalian
   
stop polemik, PNS diatas PPPK ataupun sebaliknya, karna sepintar apapun kalian, jika Bukan ALLAH yang mengabulkan doa2 kalian, tidak akan jadi ASN kalian, stop menyombngkan diri, lebih baik mengabdi dengan mempedulikan masyarakat, kerja kalian itu dibyar Negara atas Pajak dari Rakyat, stop menghabiskan waktu saling merasa benar, mending kerjakan pekerjaan kalian , sesuai dengan Perjanjian Kinerja yang pernah kalian tanda tangani, sekian terimakasih