SPTJM itu hanya untuk pelamar
1. TMS Administrasi PPPK Tahap 1
2. TMS Administrasi PPPK Tahap 2
Yang mau daftar di tahap 2 ya tidak usah pake SPTJM.
Ini SPTJM nya diantar ke BKPSDM.
Dan batas akhirnya itu kemarin.
Coba baca kembali surat Pj Bupati ke Kepala Satuan Kerja masing2
Bapak/ibu.
PP dan aturan turunan terkait PPPK Paruh Waktu itu belum keluar.
Begitu pula dengan hasil akhir seleksi kompetensi.
Jadi mohon JANGAN PAKAI ASUMSI. Kita tunggu dan ikuti saja prosesnya.
Pengadaan ASN 2024 ini ibarat macet parah. Disitu ada CPNS dengan segala dinamikanya. Ada PPPK Tahap 1 dengan segala prosesnya. Belum lagi selesai Tahap 2, sudah masuk aturan baru lagi.
Kita tidak bisa lompat sana sini.
Ikuti aja jalurnya, ikuti arusnya, patuhi ketentuannya.
Kalau kita tabrak, lawan arus, atau buka jalur baru, dipastikan macetnya makin parah.
Semoga analogi ini bisa DIPAHAMI ya.