Perubahan Sistem Pengelolaan Kinerja Tingkatkan Kualitas Kompetensi, dan Kinerja ASN Guru

 
 Tahun 2025, BKN dan Kemendikdasmen menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kemudahan ini diharapkan menunjang kinerja guru kedepannya. #SatuDataASN 

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Acara yang diselenggarakan pada Senin (9/12/24) di Jakarta ini merupakan manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-4. Di mana Presiden menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kualitas, kompetensi, dan kinerja ASN di lingkungan pendidikan. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang andal, yang dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menerangkan tantangan dalam interoperabilitas dua sistem informasi kinerja khususnya dalam pemadanan data dan penyesuaian proses bisnis. “Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi dengan baik,” imbuh Haryomo.

Haryomo menambahkan, sistem informasi kinerja ini membantu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah. Selain itu, sistem informasi terbaru akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN untuk mendukung berbagai sistem layanan kepegawaian. “Kami berharap, BKN dan Kemendikdasmen dapat terus berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” tutup Haryomo.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam pengelolaan kinerja tahun 2025, para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-Kinerja. “Sekali lagi kami tekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah agar dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, sekaligus tetap mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan di lapangan,” tutup Mendikdasmen.

Dalam acara tersebut, Plt. Kepala BKN dan Mendikdasmen secara resmi menandatangani Surat Edaran Bersama serta meluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Penulis/Dok: app
Editor: dey

Source : BKN