Peran dan Tugas Pengawas Sekolah Sesuai Permenpan RB No. 21 Tahun 2024

Logo

Dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024, jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan dan digantikan dengan beberapa peran dan tugas baru:

Peran Baru

1. Kepala Sekolah: Bertanggung jawab penuh atas kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah.

2. Pembina Sekolah: Fokus pada pengembangan kapasitas guru dan kualitas pendidikan.

3. Pengawas Pendidikan: Berada di bawah Dinas Pendidikan, bertugas mengawasi dan mengevaluasi kualitas pendidikan.

Tugas Pengawas Pendidikan

1. Mengawasi dan mengevaluasi kualitas pendidikan.

2. Memberikan rekomendasi perbaikan.

3. Mengembangkan kurikulum dan silabus.

4. Meningkatkan profesionalisme guru.

5. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan.

Pengaruh terhadap Pengawas Sekolah

1. Pengawas Sekolah dapat menjadi Kepala Sekolah atau staf pendidikan.

2. Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat menjadi Pengawas Pendidikan.

3. Pengawas Sekolah harus menyesuaikan diri dengan peran baru.

Sumber

1. Permenpan RB No. 21/2024.

2. Kemendikbudristek RI.

3. Situs resmi Kementerian PANRB.

DOWNLOAD DI SINI