Hallo Bapak Ibu Mas dan Mba calon peserta seleksi PPPK.Guru,
ada penyesuaian ya terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi :
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru.
menjadi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru. Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan PPG (https://mapping.appgtk.id/).
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman,, Senayan, Jakarta 10270
Telepon : (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor : 5340/B.B1/GT.00.01/2024
2 Desember 2024
Hal : Penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG
Yth.
Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan ASN PPPK Guru Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan penyesuaian terkait Pendaftaran ASN PPPK Guru bagi lulusan PPG pada Surat Dirjen GTK No. 4216/B.B1/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis terkait Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, pada angka 5 yang semula berbunyi :
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru
(PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang
tersedia formasi PPPK Guru. menjadi:
Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah seluruh lulusan PPG Prajabatan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG Prajabatan dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi ASN PPPK Guru. Khusus bagi yang telah mengajar di satuan pendidikan swasta, harus menyertakan surat persetujuan izin dari Ketua Yayasan dengan mengunggah pada aplikasi mapping peminatan lokasi tugas lulusan
PPG (https://mapping.appgtk.id/).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
NIP 196611081990032001
Tembusan:
1. Ketua Panselnas;
2. Kepala BKPSDM Provinsi/Kab/Kota; dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
UNDUH DI SINI