PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Nomor 15 tanggal 29 November 2024 tentang Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A. 2024 dan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, perlu kami sampaikan beberapa informasi yang secara lengkap dapat diunduh pada link berikut:
Source : bkpsdm.gayolueskab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor : 18 Tahun 2024
TENTANG
PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAHDENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN GAYO LUES T.A. 2024
Menindaklanjuti Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Nomor 15tanggal 29November 2024 tentang Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah denganPerjanjianKerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues T.A. 2024 danberdasarkanSurat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024tanggal27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja (PPPK) TA 2024, kami sampaikan bahwa:
1. Ujian Seleksi Kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja(selanjutnya disebut PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten GayoLuesT.A2024 telah dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2024 pada titik lokasi KantorRegional VI BKN Medan dan tanggal 14 s.d 15 Desember 2024 padatitiklokasiParkside Petro Gayo Hotel (Aceh Tengah) ;
2. Pengumuman terkait hasil seleksi kompetensi PPPK di lingkunganPemerintahKabupaten Gayo Lues T.A 2024 yang seharusnya diumumkan mulai tanggal 24Desember 2024 akan ditunda dalam waktu beberapa hari ke depan. 3. Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK dikarenakanadanyalaporan yang disampaikan oleh peserta kepada Panitia Seleksi Instansi terhadappeserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sehinggaPanitia Seleksi Instansi perlu menindaklanjuti beberapa laporan tersebut gunamenjamin akuntabilitas selama proses seleksi berlangsung. 4. Panitia Seleksi Instansi berhak menggugurkan keikutsertaan peserta padatahapapapun dan/atau memberhentikan status kepegawaian PPPK apabila di kemudianhari terbukti memberikan data, informasi, dokumen, dan keteranganyangtidakbenar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta terlibat dalamkegiatan percaloan dan pelanggaran ketentuan dalam proses seleksi;
5. Pelamar diharapkan aktif memantau dan memahami secara detail setiapperkembangan informasi berkenaan proses Pengadaan PPPKdi lingkunganPemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui kanal resmi dan media informasi resmilain yang dikelola oleh BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. Kesalahandanketerlambatan dalam memahami informasi yang diberikan menjadi tanggungjawabpribadi pelamar. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipedomani.
Blangkejeren, 23 Desember 2024
Kepala BKPSDM
selaku
Ketua Panitia Seleksi Instansi,
Drs. JAMALUDDIN, M.Pd
Pembina